Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Tanggapi Protes Veronica Koman yang Disebut Cuitkan Hoaks

Reporter

image-gnews
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengumumkan pemblokiran tiga video di akun youtuber Kimi Hime karena dinilai melanggar muatan kesusilaan dan adat ketimuran di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO /Fajar Pebrianto
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengumumkan pemblokiran tiga video di akun youtuber Kimi Hime karena dinilai melanggar muatan kesusilaan dan adat ketimuran di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO /Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menjelaskan soal cuitan pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, yang dicap disinformasi kemarin.

Menurut Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu konten yang disebut sebagai disinformasi adalah cuitan dari akun anonim yang menautkan cuitan Veronica Koman. "Memang kekeliruan kami itu adalah harusnya yang kami capture adalah akun yang menggunakan kata penculikan, yang menyertakan cuitan Mbak Veronica," ujar Ferdinandus melalui sambungan telepon, Selasa, 20 Agustus 2019.

Ferdinandus mengatakan cuitan Veronica itu sempat dipakai dan disebarkan beberapa akun anonim dengan menambah narasi penculikan. Dengan adanya informasi tersebut, Kominfo pun melakukan penelusuran.  Melalui salah satu tautan berita, Kominfo menemukan adanya bantahan dari kepolisian ihwal adanya penangkapan dua orang pengantar makanan di Asrama Papua, Surabaya.

"Terminologi bahasa penangkapan itu yang dibantah kepolisian, bahwa bukan penangkapan melainkan permintaan keterangan, makanya kami masukkan di link itu," tutur Ferdinandus. "Polisi membantah penangkapan dan penculikan, mereka benar memintai keterangan tapi kemudian dilepas setelah pengambilan keterangan selesai. Ini terminologi bahasa."

Ihwal cap disinformasi terhadap cuitan Veronica Koman, Ferdinandus menegaskan bahwa seharusnya situs Kominfo menambahkan lagi dengan hasil tangkapan cuitan yang mengandung kata penculikan. Pasalnya narasi penculikan itu memang bukan dituliskan oleh Veronica. "Ada beberapa akun anonim, melalui twitter dan sosial media lain," kata dia.

Veronica Koman sebelumnya memprotes Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 19 Agustus 2019. Pasalnya, Kominfo menganggap salah satu cuitan Veronica di akun Twitter miliknya sebagai hoaks. Protes itu bermula setelah Kominfo menerbitkan artikel dalam situsnya yang mengkategorikan informasi “Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua” sebagai hoaks. Artikel itu diunggah pada 19 Agustus kemarin.

Menurut artikel tersebut, informasi itu diklaim berasal dari cuitan Veronica Koman pada Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul 2.59. Kominfo menulis bahwa telah beredar kabar adanya penculikan dua mahasiswa yang ditangkap hanya karena mengantarkan makanan untuk penghuni asrama mahasiswa Papua yang dikepung oleh petugas Polres Surabaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kasat Intel Polrestabes Surabaya AKBP Asmoro membantah terjadinya penculikan. Ia menjelaskan, kepolisian hanya mewawancarai dan memeriksa kedua orang tersebut,” tulis Kominfo.

Kominfo pun melengkapi narasi itu dengan gambar tangkapan layar cuitan Veronica yang diberi stempel merah bertuliskan “Disinformasi” dan memberinya judul "[HOAKS] Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua".

Veronica Koman membantah telah menyebut “penculikan” dalam cuitannya. “Twit saya tidak menyebutkan bahwa 2 pengantar makan tersebut diculik, namun ditangkap. Saya bicara berdasarkan definisi KUHAP. Bahkan 2 orang tersebut menandatangani BAP. Apa itu namanya bukan ditangkap?” tutur Veronica. Dia pun meminta agar Kominfo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

Protes Veronica tersebut berkaitan dengan penangkapan 43 mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya pada 17 Agustus lalu dengan tuduhan perusakan tiang bendera di depan asrama dan pembuangan bendera Merah Putih ke selokan.

CAESAR AKBAR | CEKFAKTATEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

3 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

3 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

3 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Dampak Gempa Tuban, Sekolah hingga Rumah Sakit Rusak di Gresik, Surabaya, Madura sampai Pulau Bawean

5 hari lalu

Sejumlah pasien yang dievakuasi keluar ruangan tetap mendapatkan perawatan medis di halaman RS Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 22 Maret 2024. Pihak rumah sakit mengevakuasi sejumlah pasien ke luar gedung setelah terjadinya gempa bumi susulan yang berpusat 130 kilometer timur laut Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan berdampak di Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Dampak Gempa Tuban, Sekolah hingga Rumah Sakit Rusak di Gresik, Surabaya, Madura sampai Pulau Bawean

Gempa Tuban berikut gempa susulan hingga terjadi 32 kali. Berikut dampaknya hingga Madura, Gresik, Surabaya, dan Pulau Bawean.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

5 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


5 Mal di Surabaya Sempat Tutup saat Gempa Tuban, Parkiran Tunjungan Plaza Retak

5 hari lalu

Gempa di Laut Jawa dengan kekuatan 6,5 SR kembali mengguncang Tuban, Jawa Timur, dan sekitarnya pada Jumat sore, 22 Maret 2024. (BMKG)
5 Mal di Surabaya Sempat Tutup saat Gempa Tuban, Parkiran Tunjungan Plaza Retak

Lima mal yang ada di Surabaya sempat ditutup selama satu jam saat gempa Tuban dengan magnitudo 6,5 mengguncang sore tadi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

6 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Unair Umumkan 57 Kandidat Golden Ticket Pendaftaran Mahasiswa Baru, Tersisa Jatah 418 Kandidat

7 hari lalu

Mahasiswa baru Unair dalam Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2023.
Unair Umumkan 57 Kandidat Golden Ticket Pendaftaran Mahasiswa Baru, Tersisa Jatah 418 Kandidat

Golden ticket menjadi salah satu peluang terbaik untuk masuk ke Universitas Airlangga. Sudah ada 57 peluang golden tiket yang terambil.


8 Pilihan Hotel untuk Bukber di Surabaya, Mulai dari Rp 125 Ribu

9 hari lalu

Menu sajian berbuka puasa khas Oman di JW Marriott Surabaya. Foto: dok JW Marriott Hotel Surabaya
8 Pilihan Hotel untuk Bukber di Surabaya, Mulai dari Rp 125 Ribu

Berikut 8 pilihan hotel untuk bukber di Surabaya yang bisa menjadi rekomendasi Anda menghabiskan momen bersama keluarga atau teman dekat.