TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan praktik bisnis tidak sehat oleh aplikasi transpotasi daring Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) akan digelar akhir Agustus atau awal September 2019 nanti.
"Tim Majelis Komisi masih menangani empat perkara berbarengan. Mereka menunggu keempatnya selesai. Tidak lama lagi," kata Gopprera Panggabean Direktur Penindakan dan Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Tamani Kafe, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Kaitannya dengan perkara ini, Grab diduga memerlakukan mitra pengemudinya secara tidak adil. Berdasarkan kajian KPPU, decacorn asal Singapura ini memprioritaskan order kepada mitra di bawah naungan TPI atau bersekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grabcar.
Aplikasi transportasi daring tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 D Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Goppera mengungkapkan bila Grab terbukti bersalah dalam kasus ini bisa dikenakan denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp 25 miliar. Namun, hal ini akan bergantung pada keputusan akhir dari Majelis Komisi. Ia menambahkan, terkait jadwal sidang pastinya akan segera diumumkan melalui laman resmi KPPU.
Sebelumnya, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya akan patuh terhadap proses hukum. "Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, kami senantiasa menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan," ujar Sukma dalam pesan pendek kepada Tempo melalui humasnya, Kamis, 18 Juli 2019.
Meski menerima proses hukum, Sukma berkukuh entitasnya tak pernah melakukan diskriminasi terhadap mitra Grab-nya, baik yang terdaftar di bawah TPI maupun tidak. Ia memastikan pihaknya berkomitmen memberikan perlakuan yang sama kepada semua mitra pengemudi.
EKO WAHYUDI l FRANCISCA CHRISTY ROSANA