TEMPO.CO, Jakarta - Untuk meredam penyebaran hoax yang kian masif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memberlakukan perlambatan akses Internet (throttling) setelah kerusuhan terjadi di beberapa titik di wilayah Papua pada hari Senin kemarin.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, pelambatan akses atau bandwidth, dilakukan di beberapa wilayah yang terjadi aksi massa di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. "Seperti Manokwari, Jayapura, dan beberapa tempat lain," katanya, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 19 Agustus 2019.
Perlambatan akses dan bandwidth di Papua itu dilakukan secara bertahap mulai pukul 13.00 WIT. Mulai pukul 20.30 WITA, akses Internet di sejumlah wilayah Papua mulai pulih menyusul kondisi yang semakin kondusif. "Tujuan throttling adalah untuk mencegah penyebaran hoax yang luas dan memicu aksi," kata Ferdinandus.
Selain itu, Kementerian Kominfo menemukan dua informasi hoax yang menyebar terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua. Hoax pertama berupa foto warga Papua yang tewas akibat dipukul aparat di Surabaya. Sementara hoax kedua adalah informasi yang menyebutkan Polres Surabaya menculik dua orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua. Kominfo meminta warganet untuk tidak menyebarkan hoax, disinformasi, maupun ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Sebelumnya, Kepolisian menduga kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Papua Barat, di antaranya karena dipicu oleh penyebaran informasi palsu atau hoax soal intimidasi para pelajar Papua di Surabaya sebelumnya. Oleh karena itu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan profiling terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan hoax tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa ada beberapa akun media sosial yang menambah narasi tidak benar pada video intimidasi pelajar Papua di Surabaya. Padahal, menurut Dedi, situasi di Surabaya sudah kondusif.
Namun, menurut Dedi, karena beberapa akun tersebut menyebarkan hoax, warga Manokwari Papua Barat tersulut emosi dan melakukan aksi dengan cara membuat kerusuhan wilayahnya. "Akun-akun anonim ini sudah menyebarkan info yang tidak benar, karena itu penyidik langsung melakukan profiling untuk menangkap pelaku penyebar hoax itu," kata Dedi, Senin, 19 Agustus 2019.
Menurut Dedi, jika hasil profiling konten hoax tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka Kepolisian akan memburu pemilik akun dan menangkapnya karena telah membuat gaduh lewat narasi yang dibuat melalui media sosial. "Kalau memang ada unsur perbuatan melawan hukum, maka yang menyebarkan konten itu akan dilakukan penegakan hukum," katanya.
ANTARA | BISNIS