Beberapa poin yang menjadi acuan kategorisasi regulasi antara lain sertifikasi pilot, registrasi dan sertifikasi pesawat, ketentuan pengoperasian dan pengawasan, serta pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian pesawat.
Selain itu, perizinan pemanfaatan pesawat tanpa awak untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian pesawat tanpa awak di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan pesawat tanpa awak, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian pesawat tanpa awak.
Sebelumnya, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal mengatakan rencana uji coba proyek pesawat tanpa awak yang bekerja sama dengan Beihang dilakukan pada September hingga Desember 2019. Rencananya terdapat dua unit BZK-005 yang akan diujicobakan.
Pada Juli 2019, Garuda sudah mengajukan permohonan izin uji coba dan diharapkan pada Agustus 2019 sudah menyelesaikan aspek legal dan administrasi. Pada Oktober pesawat sudah datang untuk diuji coba pada November hingga Desember.
Iqbal menuturkan terdapat delapan rute yang menjadi uji coba yakni Ambon-Dobo, Ambon-Saumlaki, Ambon-Langgur, Biak Jayapura, Biak-Sorong, Biak-Wamena, Biak-Timika, dan Biak-Manokwari. Daerah tersebut merupakan penghasil ikan.
Garuda memiliki misi menghubungkan Nusantara dalam waktu 24 jam dan terdapat 30 titik yang memiliki potensi dihubungkan dengan pesawat tanpa awak. Rencananya ada 100 unit pesawat tanpa awak yang dioperasikan oleh maskapai.
Dia menyebut terdapat dua jenis keuntungan yang didapat saat mengoperasikan UAS dibandingkan dengan pesawat konvensional. Pertama, keuntungan ekonomi mencakup hemat biaya operasi dan pembelian, utilisasi mampu digenjot sampai 24 jam/7 hari, dan hemat biaya operasional sampai 30 persen.
Kedua, Garuda juga diuntungkan dari sisi teknis karena UAS hanya membutuhkan landasan pacu (runway) yang pendek untuk lepas landas maupun mendarat, yakni hanya sekitar 600--1.000 meter. Risiko keselamatan juga bisa meningkat karena dioperasikan tanpa penerbang.
BISNIS