TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan masih mengkaji perlu tidaknya aturan baru soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. "Ya kami lihat, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sekarang terpakai untuk 2020 artinya kita enggak perlu membuat PP lagi, tapi kalau harus kita ubah, ya kita ubah dulu," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Bila perlu ada perubahan, Askolani mengatakan pemerintah bisa melakukannya pada rentang Januari hingga Februari. Terkait masa pencairan dana tunjangan tersebut, Askolani untuk THR akan menyesuaikan hari raya idul fitri. Sementara, tunjangan gaji ke-13 akan menyesuaikan masa anak sekolah.
"Kalau lebarannya maju, THR-nya maju juga," ujar Askolani. "Sementara kalau gaji atau pensiun ke-13 itu tetap menyesuaikan masa anak sekolah enggak berubah, tetap Juli."
Askolani mengatakan besar tunjangan itu sudah menyesuaikan kenaikan gaji 5 persen pada tahun ini. Sehingga, besar tunjangan itu akan lebih besar ketimbang pada tahun ini. Kendati demikian, ia meyakini anggaran yang disiapkan tidak bakal jauh berbeda ketimbang tahun ini. "Hampir sama, kan tapi mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik akan sedikit."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa pemerintah selalu memperhatikan kesejahteraan aparatur negara. Karena itu, Jokowi memastikan akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya.
"Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara," kata Jokowi dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2020, disertai Nota Keuangan, di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Jokowi berharap, belanja tersebut dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada 2020. Adapun belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah.
"Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas. Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," tutur Jokowi.