Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Dinilai Tak Wajar, Ini Kata Dirut

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dipertanyakan. Juru Bicara dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Jarot Maryono mempertanyakan besaran tunjangan yang diusulkan tersebut masih termasuk kategori wajar sebagaimana diatur dalam UU BPJS Pasal 44 ayat 5.

“Dengan persoalan defisit, penghapusan peserta penerima bantuan iuran dan akan dinaikkan iuran menurut hemat kami merupakan tindakan yang tidak wajar," ujar Jarot, Jumat, 16 Agustus 2019.

Karena sejatinya, menurut Jarot, direksi adalah organ yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki kondisi BPJS Kesehatan terlebih dahulu. "Yang saat ini defisit dibandingkan dengan permintaan kenaikan tunjangan kepada Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Jarot menjelaskan, Undang-undang (UU) No. 24/2011 Tentang BPJS khususnya pada Pasal 44 diatur mengenai gaji dan manfaat tambahan lainnya Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. 

Adapun ayat 5 menyebutkan upah dan manfaat tambahan lainnya itu memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku. "Kemudian ayat 8 menyebutkan ketentuan upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif diatur dengan Peraturan Presiden,” ujar Jarot.

Jarot menambahkan jika  merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2013 maka tunjangan yang baru-baru ini dinaikkan adalah termasuk komponen manfaat tambahan lainnya. Adapun tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, purna jabatan, cuti tahunan, asuransi sosial dan perumahan.

Persoalannya, kata Jarot, adalah publik menilai kenaikan tunjangan adalah tidak wajar karena kewajiban direksi sampai saat ini belum maksimal. Hal ini terbukti dengan berulang kali BPJS Kesehatan mengalami defisit dan sebentar lagi publik akan merasakan kenaikan iuran. Seharusnya, direksi melakukan inovasi dalam memperbaiki defisit ketimbang mengharapkan bantuan tambahan dari Kementerian Keuangan atau menaikkan iuran.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan keputusan Kementerian Keuangan terkait kenaikan tunjangan direksi BPJS Kesehatan tersebut tidak berasal dari pos anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang defisit. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kepala Bappenas Beberkan Strategi Pengentasan Kemiskinan 2025-2045: Pendekatannya Akan Berbeda

10 jam lalu

Aktivitas warga yang tinggal di pemukiman padat pinggiran kali kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Pada 30 Mei 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia semakin menurun setelah masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak orang yang kehilangan pekerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kepala Bappenas Beberkan Strategi Pengentasan Kemiskinan 2025-2045: Pendekatannya Akan Berbeda

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, selain kemiskinan ekstrem, di Indonesia juga ada kemiskinan lain yakni kemiskinan desil satu dan desil dua.


Terpopuler: Singapura Paling Diuntungkan Ekspor Pasir Laut, Alasan Aset Tommy Soeharto Tidak Kunjung Laku

14 jam lalu

Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa?
Terpopuler: Singapura Paling Diuntungkan Ekspor Pasir Laut, Alasan Aset Tommy Soeharto Tidak Kunjung Laku

Terpopuler: Singapura paling diuntungkan oleh kebijakan pembukaan ekspor pasir laut, alasan di balik tidak kunjung lakunya aset Tommy Soeharto.


Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Begini Penjelasan Sri Mulyani dan Ketua Satgas BLBI

1 hari lalu

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. Satgas BLBI menyita aset lahan PT TPN milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare dengan taksiran harga senilai Rp 600 miliar. Foto: Istimewa
Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Begini Penjelasan Sri Mulyani dan Ketua Satgas BLBI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal aset Tommy Soeharto yang tak kunjung laku dilelang.


Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

1 hari lalu

Mahendra Siregar. Wikipedia
Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 6 Juni 2023 antara lain OJK menyatakan memantau perkembangan ambang batas utang AS.


Laporkan 5 Jaksa Sidang Luhut Binsar Pandjaitan, Kubu Haris Azhar Jadikan Postingan Sri Mulyani Bukti

1 hari lalu

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Laporkan 5 Jaksa Sidang Luhut Binsar Pandjaitan, Kubu Haris Azhar Jadikan Postingan Sri Mulyani Bukti

Tim kuasa hukum Haris Azhar membeberkan sejumlah bukti soal dugaan pelanggaran etik lima jaksa sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Masa Kerja Satgas BLBI Diusulkan Diperpanjang, Begini Tanggapan Mahfud MD dan Sri Mulyani

1 hari lalu

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers penyerahan aset properti eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 Pemda di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Masa Kerja Satgas BLBI Diusulkan Diperpanjang, Begini Tanggapan Mahfud MD dan Sri Mulyani

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI diusulkan untuk diperpanjang. Ini tanggapan Mahfud MD dan Sri Mulyani.


Cara Menutup BPJS Kesehatan Bagi Keluarga yang Telah Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Menutup BPJS Kesehatan Bagi Keluarga yang Telah Meninggal

Menutup BPJS Kesehatan setelah kehilangan anggota keluarga adalah langkah penting, bisa secara online atau langsung.


Terpopuler: Erick Thohir Ingin PMN PT INKA Rp 3 T, Data Pemerataan Pemulihan Ekonomi

1 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 April 2022. TEMPO/Francisca Christy
Terpopuler: Erick Thohir Ingin PMN PT INKA Rp 3 T, Data Pemerataan Pemulihan Ekonomi

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis dari Erick Thohir meminta penyertaan modal negara atau PMN sebesar Rp 3 triliun untuk PT INKA.


Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

2 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

Terkini. Mahkamah Konstitusi atau MK akan panggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, penjualan tiket Timnas Indonesia Vs Argentina dibuka.


Sri Mulyani: Sulit Diprediksi, Harga Minyak Diwarnai Ketidakpastian Global

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Sulit Diprediksi, Harga Minyak Diwarnai Ketidakpastian Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harga minyak pada 2024 masih akan diwarnai ketidakpastian global.