Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Tepis Menaker Soal Kemakan Hoaks Revisi UU Ketenagakerjaan

Reporter

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, asal Partai Kebangkitan Bangsa diperkirakan tidak lolos ke parlemen saat bertarung dalam Pemilu 2019. Petinggi PKB hanya Hanif Dhakiri yang berpeluang lolos ke Senayan namun kemungkinannya kecil. TEMPO/Subekti
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, asal Partai Kebangkitan Bangsa diperkirakan tidak lolos ke parlemen saat bertarung dalam Pemilu 2019. Petinggi PKB hanya Hanif Dhakiri yang berpeluang lolos ke Senayan namun kemungkinannya kecil. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos membantah tudingan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menyebut respons kelompok buruh menolak Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah lantaran termakan hoaks.

"Jadi kalau pemerintah mengatakan bahwa itu termakan hoaks, justru itu adalah konstruksi dari pemerintah, di mana presiden mengumpulkan pengusaha kemudian direspon oleh pembantu presiden. Janganlah sudah melempar lalu cuci tangan. Itu menjadi tradisi buruk," ujar Nining melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Jumat lalu, Hanif Dhakiri memastikan pemerintah belum mengeluarkan draft Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Yang merevisi siapa? Itu kemakan hoaks karena ada draft yang enggak jelas dari mana, pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa," tutur Hanif.

Nining justru mengatakan sikap para buruh menolak rencana revisi beleid itu lantaran ada sejarah bahwa pemerintah kerap tidak melibatkan buruh dalam mengeluarkan kebijakan soal ketenagakerjaan.

Dia mencontohkan saat pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Menurut dia, pemerintah baru mengundang buruh tiga hari sebelum beleid diketok palu. Begitu pula saat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 soal Pemagangan.

"Tiba-tiba diketok palu, apakah itu yang disebut sudah disosialisasikan. Jadi kerap ada draft di pemerintah dan menjelang ketok palu baru mereka mengundang serikat buruh seolah sudah sosialisasi," kata Nining. "Tidak mungkin mereka melakukan itu tanpa dibahas di divisi hukum dan lainnya. Pasti ada pasal mana yang sudah dibahas tapi disembunyikan saat serikat buruh bertanya."

Padahal, Nining mengatakan kaum buruh hanya ingin pemerintah melibatkan mereka sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam Revisi Undang-undag Ketenagakerjaan tersebut. Apalagi, rencana revisi beleid ini sejatinya sudah masuk ke babak ketiga.

"Jadi kalau dibilang hoaks, yang hoaks itu menteri. Kenapa kemarin yang memulai isu kan pemerintah, bukan serikat buruh. Ini sudah babak ketiga mau merevisi UU ketenagakerjaan, walau memang beleid itu merugikan kaum buruh," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Nining menyatakan buruh tetap menolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan versi pengusaha dan pemerintah. Ia pun mendorong pemerintah lebih transparan dalam menyusun perubahan beleid tersebut. Di samping, kelompok buruh juga tengah mengkaji usulan soal revisi beleid tersebut.

Dalam pernyataannya kepada Tempo, pada 10 Juli 2019, Hanif pernah menjelaskan perlunya pemerintah merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan.

Menurut Hanif, revisi tersebut adalah kebutuhan bersama agar Indonesia bisa gesit merespons dinamika pasar kerja dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. "Tujuan utamanya ya untuk melindungi pekerja dalam dunia yang berubah cepat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2019.

Di samping itu, perubahan UU Ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk dapat mengurangi pengangguran, serta memastikan agar masyarakat yang telah bekerja bisa tetap bekerja. Sementara untuk yang belum bekerja, diharapkan bisa bekerja dengan baik melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas.

CAESAR AKBAR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

8 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

15 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

16 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

16 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

21 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

24 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

26 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

28 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

30 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

54 hari lalu

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.