TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI hari ini meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard atau QRIS di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat 17 Agustus 2019.
"Ini bukti keuangan digital Indonesia betul-betul unggul lewat QR Indonesia standar. Sistem ini bisa bedakan transaksi domestik dan internasional sehingga berlaku universal, sekaligus mendorong inklusi keuangan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pidato sambutannya, Jumat.
Adapun, Perry menjelaskan QRIS disusun oleh BI bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia atau ASPI. Dalam hal ini, penyusunan QRISd enggan menggunakan standar internasional milik EMV Co, sebuah lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.
Selain itu, kata Perry, dikeluarkannya QRIS tersebut untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas. Sekaligus, untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.
Perry menjelaskan, dengan adanya QRIS juga bisa memudahkan semua pihak dalam bertransaksi. Para pengguna hanya perlu memindai atau menempelkan kode QRIS melalui smartphone yang dimiliki saat akan melakukan transaksi.
Menurut Perry, sistem QRIS tersebut tidak hanya memudahkan pengguna atau masyarakat tetapi juga para pelaku ekonomi kecil. Mulai dari pedagang bakso, pedagang mi hingga pedagang pasar yang sering menjual sayur. Sebab, pelaku ekonomi tersebut hanya perlu menempelkan kode QR yang sesuai standar QRIS untuk melakukan transaksi.
"Ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga menguntungkan baik perbankan, penyelenggara jasa sistem pembayaran, penjual mi goreng, bakso semua untung, karena terjadi efisiensi," kata Perry.
Sementara itu, pada tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Dalam hal ini, penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli ketika melakukan transaksi pembayaran. Rencananya, implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.