TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan pendapatan negara di tahun 2020 sebesar Rp 2.221,5 triliun.
Untuk itu, kata dia, pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan baik dari sisi perpajakan maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di bidang perpajakan, pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis datadan sistem informasi perpajakan.
"Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital," kata Jokowi di Kompleks MPR, DPR, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Sementara itu, menurutnya, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, lanjut Jokowi, pemerintah juga bakal memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen, yaitu perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
Untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan Bea Masuk
dan subsidi pajak.
Adapun dia mengatakan Belanja Negara pada 2020 sebesar Rp 2.528,8 triliun. Menurut dia, belanja negara itu setara dengan 14,5 persen dari PDB. "Belanja Negara tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kualitas SDM dan
melanjutkan program perlindungan sosial untuk menjawab tantangan demografi," kata dia.