TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral atau ESDM saat ini telah menerbitkan aturan baru guna membuka akses data tentang minyak dan gas atau migas melalui Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Menurut Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar untuk keterbukaan informasi tentang migas ini tidak melepaskan kendali negara terhadap data tersebut.
"Negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas ini. Kebijakan open data migas merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk dapat menambah cadangan migas nasional dengan temuan-temuan cadangan baru," katanya melalui siaran pers laman ESDM, 15 Agustus 2019.
Menurut Arcandra, dengan diterbitkan aturan baru ini tentang transparansi data migas ini dapat mengundang sebesar-besarnya investasi di hulu migas. Kebijakan baru itu juga guna menggantikan Permen ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Untuk isi dari Permen nomor 7 tahun 2019 adalah, pertama Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkannya dengan akses yang sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota. Kedua untuk yang tidak menjadi anggota, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.
"Akses data kita bagi menjadi dua, anggota dan non anggota. Jika menjadi anggota maka akan mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia, dan data yang telah melewati masa kerahasiaan. Sedangkan jika mereka tidak menjadi anggota, mereka hanya mendapatkan data dasar dan data umum. Data olahan dan interpretasi mereka tidak dapat," ujar Arcandra.
Kemudian Arcandra menjelaskan, Pemerintah mengkategorikan bahwa data menjadi terbuka dan rahasia. Data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan merupakan data terbuka. Sedangkan data rahasia terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.
"Data rahasia adalah data dimana kontraktor setelah melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan maka itu dinamakan data rahasia. Karena perusahaan masih menggunakan data itu untuk tindak lanjut kegiatan eksploitasi mereka. Adalah tidak masuk akal setelah mereka menemukan discovery kemudian data dibuka untuk umum. Jadi kita menghormati yang berinvestasi kerahasiaan data mereka masih kita jaga sehingga mereka merasa nyaman," tambah Arcandra dalam siaran pers ESDM.