TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Susi mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan belum bisa menghitung jumlah kerugian yang didera oleh sejumlah nelayan dan petambak di sekitar wilayah terdampak tumpahan minyak Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java atau PHE ONWJ. Menurut Susi, kerugian belum bisa dihitung lantaran tumpahan minyak masih terus terjadi.
"Belum selesai (dihitung). Kan masih terus (terjadi). (Tumpahan minyak) Belum setop jadi ya tidak bisa tahu berapa (ruginya)," ujar Susi saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Meski demikian, Susi memastikan kementerian telah mengagendakan pemulihan, baik untuk dampak lingkungan maupun sosial, bersama Pertamina. Ihwal kerugian yang ditanggung nelayan, Susi menegaskan Pertamina bakal mengganti sesuai dengan skema perhitungan yang telah direncanakan.
"Pertamina jamin akan mengganti, berapa pun cost-nya," tuturnya. Susi berjanji akan turut mendorong Pertamina untuk bertanggung jawab terhadap pembayaran ganti rugi. "Berapa lamanya kita kejar itu," tuturnya.
PHE ONWJ hari ini mengumumkan bakal memberikan kompensasi untuk warga terdampak tumpahan minyak mulai pekan depan. Saat ini, tim mencatat ada 66 desa di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang warganya terkena imbas insiden tersebut.
"Hari ini, 279 orang dari tim kami mulai membuka meja pendataan di kantor desa. Ada 66 desa yang tersebar di 7 kabupaten/kota yang kena dampak," ujar Ketua Tim Penanganan Dampak Eksternal PHE ONWJ Rifky Efendy di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Rifki mengatakan pendataan data warga terdampak akan ditargetkan kelar pada Jumat pekan ini. Dalam masa pendataan, PHE ONWJ mensyaratkan masyarakat mengisi formulir yang di dalamnya memuat data diri lengkap. Di dalam formulir itu juga tercantum besaran biaya air bersih hingga kesehatan yang diakibatkan oleh insiden tumpahan minyak.
Sambil mendata, tim akan melakukan tahap verifikasi data. Verifikasi akan dibantu oleh Balai Riset BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dinas kelautan dan perikanan di masing-masing kota. Setelah kelar, Pertamina bakal melakukan pembayaran kompensasi.