TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD tak kunjung menerima daftar 32 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lolos passing grade dari pimpinan DPR. Nama-nama calon pejabat pucuk di badan pengaudit itu semestinya telah disorongkan ke DPD pada Juli lalu setelah Komisi XI DPR merilis hasil seleksi.
"Sampai hari ini belum ada, masih di DPR," ujar Ketua Komite IV DPD Ajiep Pandindang saat dihubungi pada Rabu, 14 Agustus 2019.
Daftar nama calon anggota BPK mesti diserahkan kepada DPD untuk diberi rekomendasi. Setelah itu, nama-nama kandidat diserahkan kembali ke DPR untuk seleksi berikutnya, yakni uji kelayakan atau fit and proper test.
Mengacu pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, anggota BPK dipilih DPR. Namun, melalui pertimbangan DPD. Nantinya, pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis dan di dalamnya memuat semua nama lengkap calon.
Sebelumnya, menurut perencanaan Komisi XI DPR fit and proper test akan digelar pada Agustus atau selambat-lambatnya September. Sementara itu, Ajiep mengatakan DPD butuh waktu minimal satu pekan untuk mengundang para calon.
"Kalau mepet waktu, ya terserah DPR. Bisa juga kalau mepet, kami tidak memberi pertimbangan. Siapa tahu DPR tidak butuh, kan?" ucapnya.
Ajiep mengatakan DPD enggan dibuat terdesak oleh masa tenggat seleksi pencalonan anggota badan pengaudit. DPD, ujar dia, tidak berkenan bila DPR menyorongkan nama calon, namun waktunya terlampau mepet dengan seleksi tahap berikutnya yang mesti dikejar.
Pada 13 Juli lalu, anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate memastikan pihaknya telah rampung melaksanakan seleksi passing grade. Nama-nama calon anggota BPK yang identitasnya belum dibuka ke publik itu, menurut dia, telah diajukan ke pimpinan dewan untuk diserahkan ke DPD.
Tempo mencoba menghubungi Ketua DPR Bambang Soesatyo sebanyak empat kali sejak 15 Juli hingga 14 Agustus. Kala itu, Bambang mengatakan masih mengecek. Namun, sampai hari ini, Bambang belum menjawab kepastian ihwal 32 nama calon anggota BPK itu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA