TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyerahkan berkas perkaran kasus kapal perikanan asing berbendera Panama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulaun Riau. Berkas diserahkan penyidik yang bertugas pada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam karena dianggap lengkap.
"Berkas perkara atas nama tersangka Starkov Evgeny (56) WN Rusia telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Batam melalui suratnya tertanggal 12 Agustus 2019," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman seperti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.
Agus yang juga Kepala Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mengatakan, penyidik PSDKP Batam itu telah lebih dahulu menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap-II) kepada Kejari Batam. Dia mengatakan, selanjutnya Kejari Batam bakal melimpahkan berkas ke Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Sebelumnya, MV NIKA ditangkap oleh Kapal Motor (KP) Orca 03 dan Orca 02 pada Jumat 12 Juli 2019 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Selat Malaka. MV NIKA kemudian digiring ke Pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan oleh KP Orca 03 dan Orca 02. Selain itu, serta selama perjalanan MV NIKA juga dikawal secara bergantian oleh KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar milik TNI Angkatan Laut.
Berdasarkan pemeriksaan atas kapal tersebut, MV NIKA ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka. Karena itu, mereka diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perikanan Indonesia.
Sementara itu, terkait pidana lainnya seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik yang tergabung dalam Satgas 115. Di sisi lain, Satgas 115 dengan beberapa negara lain dan Interpol sedang mengupayakan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks tindak pidana terorganisir lintas batas.
DIAS PRASONGKO | HENDARTYO HANGGI