TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Calliste Bestari yang beralamat di Jalan Raya Denpasar - Tabanan, Kabupaten Badung, Bali. Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan lembaganya lewat Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
"Pencabutan tersebut izin usaha BPR Calliste Bestari ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang pencabutan izin usaha BPR Calliste Bestari pada tanggal 13 Agustus 2019," kata Elyanus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa 13 Agustus 2019.
Elyanus mengatakan sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah memasukkan Calliste Bestari sebagai BPR dalam kategori Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena kinerja keuangan yang memburuk. Penetapan status tersebut telah diberlakukan sejak 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019. Selama waktu itu, OJK telah meminta perusahaan untuk menyusun action plan untuk melakukan penyehatan.
Meski telah diminta untuk menyusun action plan penyehatan hingga batas waktu yang ditetapkan, pengurus dan pemegang saham pengendali tidak berhasil melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK. Salah satunya untuk memiliki rasio KPPM paling sedikit sebesar 8 persen. Kegagalan ini membuat BPR Calliste Bestari masuk kriteria sebagai BPR tidak dapat disehatkan.
"Karena memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan, Calliste Bestari akan diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," kata Elyanus.
Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa penyebab Calliste Bestari bermasalah karena adanya praktik perbankan tidak sehat, yang dilakukan baik oleh pengurus maupun pemegang saham. Akibatnya, kinerja keuangan BPR menjadi buruk yang ditunjukkan dengan rasio KPMM yang tidak bisa memenuhi standar yang ditetapkan sesuai aturan.