TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan nilai tunjangan cuti tahunan bagi direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi dua kali lipat dari gaji atau upah. Tunjangan baru ini berlaku sejak 1 Agustus 2019.
Keputusan yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 34/PMK.02/2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Direksi dan Anggota Dewan Pengawas BPJS. Dalam revisi PMK itu, Sri Mulyani menetapkan perubahan pasal 12 tentang tunjangan cuti tahunan, dari yang semula diberikan satu kali dengan nilai satu kali gaji menjadi satu kali dengan nilai dua kali gaji.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan ketetapan ini dikeluarkan untuk menyamakan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan tunjangan cuti tahunan bagi aparatur sipil negara, PNS, TNI dan Polri. Kenaikan tunjangan ini diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) yang telah diberikan pemerintah.
"Pembayaran manfaat lainnya termasuk di dalamnya adalah tunjangan, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," kata Nufransa di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.
Merujuk dalam dua beleid yang mengatur gaji dan tunjangan, disebutkan bahwa direksi BPJS juga mendapat berbagai fasilitas lain. Berikut daftar tunjangan dan fasilitas atau manfaat yang diperoleh direksi BPJS dan anggota dewan pengawas seperti dikutip dalam PMK Nomor 34/PMK.02/2019.
1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan hari raya keagamaan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai paling banyak 1 kali gaji atau upah yang diterima.
2. Santunan Purna Jabatan
Tunjangan santunan ini diberikan selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai direksi atau anggotan dewan pengawas. Santunan ini diberikan dalam bentuk asuransi purna jabatan dengan nilai maksimal 25 persen dari gaji atau upah yang diterima yang ditanggung oleh BPJS.
3. Tunjangan Asuransi Sosial
Tunjangan asuransi sosial ini diberikan dalam bentuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri. Adapun besarnya premi atau iuran ditanggung oleh BPJS tersebut paling banyak 25 persen dari gaji atau upah dalam 1 tahun.
4. Tunjangan Cuti Tahunan
Tunjangan cuti tahunan tersebut diberikan kepada direksi dan anggota dewan pengawas yang telah bekerja paling sedikit selama 12 bulan berturut-turut. Adapun lewat aturan terbaru, tunjangan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai dua kali dari gaji atau upah yang diterima.