5. Tunjangan Perumahan
Tunjangan ini diberikan dengan nilai yang berbeda antara direksi dengan anggota dewan pengawas. Tunjangan perumahan termasuk utilitas diberkan kepada direksi dengan nilai 30 persen dari total gaji. Atau diberikan paling banyak sebesar Rp 28 juta yang diberikan per bulan.
Adapun bagi anggota dewan pengawas, tunjangan perumahan diberikan dengan nilai paling banyak Rp 10 juta. Tunjangan ini diberikan secara bulanan dan sudah termasuk utilitas yang diberikan. Kendati demikian, tunjangan perumahan itu hanya diberikan kepada direksi atau anggota dewan pengawas yang belum memiliki rumah atau rumah jabatan.
Selain mendapat tunjangan, direksi dan anggota dewan pengawas juga mendapat fasilitas pendukung untuk melaksanakan tugasnya. Dalam aturan tersebut, fasilitas yang diberikan oleh BPJS kepada direksi dan anggota dewan mencapai tujuh item.
Fasilitas yang didapat seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olah raga, pakaian dinas, biaya representasi dan biaya pengemangan. Misalnya, untuk fasilitas kendaraan dinas, direksi diberikan beserta biaya operasional dan pemeliharaan dengan spesifikasi kendaraan maksimal berkapasitas 3000 cc.
Adapun apabila direksi atau dewan pengawas belum bisa mendapat kendaraan dinas, BPJS bisa memberikan tunjangan tranportasi sebanyak maksimal 20 persen dari total gaji atau upah. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan, direksi dan anggota dewan pengawas berhak mendapat premi asuransi kesehatan sebanyak maksimal 3 persen dari total gaji atau upah selama 1 tahun.
DIAS PRASONGKO