TEMPO.CO, Jakarta - Ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan oleh Lion Air akan menerima dana kompensasi mulai Oktober 2019. Kepastian ini disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C.
"Skema atau rancangan pendistribusian akan dirancang lebih lanjut oleh pengacara Boeing Company dan rencana pendistribusian akan dimulai pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2019," tulis keterangan resmi KBRI Washington DX yang diterima Tempo, pada Selasa 13 Agustus 2019.
Boeing Company menyatakan bakal mendistribusikan dana bantuan senilai US$ 50 juta atau setara Rp 714 miliar dengan kurs Rp 14.288 per dolar Amerika Serikat (AS) kepada ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX baik Lion Air maupun Ethiopian Airlines. Dari dana itu, masing-masing ahli waris korban bakal menerima dana bantuan senilai US$ 145 ribu atau setara Rp 2,1 miliar.
Sejumlah dana tersebut akan diberikan kepada 346 ahli waris secara merata terdiri dari 189 dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia. Menurut keterangan KBRI, dana bantuan tersebut merupakan bantuan keuangan bersifat jangka pendek kepada ahli waris korban.
Penjelasan ini diperoleh usai atase KBRI Washington D.C. mengelar pertemuan dengan pihak manajemen Boeing Company dan juga Kenneth Feinberg dan Camille Biros, yang ditunjuk sebagai pengacara perusahaan. Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS), Mahendra Siregar mengutarakan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai pemberian dana bantuan.
Adapun Boeing memberikan persyaratan bagi ahli waris yang bisa menerima dana tersebut. Syarat utama adalah ahli waris harus bisa membuktikan bahwa surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa, menurut Kenneth Feinberg dan Camille Biros, firma pengacara yang ditunjuk Boeing Company, kecepatan pendistribusian tergantung kepada ketersediaan dan kecepatan penyiapan surat keterangan ahli waris yang sah secara hukum. Selain itu, untuk memperoleh dana itu, para ahli waris tidak diminta untuk menandatangani persyaratan Release and Discharge.
Menurut Kenneth Feinberg dan Camille Biros, kecepatan pendistribusian dana kompensasi ini sangat tergantung kepada ketersediaan dan kecepatan penyiapan Surat Keterangan Ahli Waris.