TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto meminta pemerintah merevisi aturan pemeriksaan impor dari post border ke border. Pasalnya, jika pemeriksaan dilakukan di post border, pengawasan kualitas produk sulit dilakukan.
“Dari kondisi sekarang, bisa terlihat safeguard tidak berfungsi setelah Cina melakukan berbagai upaya dan shifting ke India serta Vietnam. Kami juga ingin ada instrumen non tarif berupa penetapan kuota impor. Tidak ada alasan industri dalam negeri untuk tidak didukung karena kami mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujar Edy kepada Bisnis, Senin, 12 Agustus 2019.
Sementara itu, Novi Wahyu Hadi, Direktur PT Jui Shin Indonesia, salah satu produsen keramik yang memiliki pabrik di Medan, Sumatera Utara, mengatakan jika dalam menekan angka impor perlu dilakukan pembatasan pelabuhan impor.
Dia menilai persaingan antara produk dalam negeri dan produk impor tidak adil karena dari Cina bisa langsung menuju pasar utama melalui pelabuhan utama di Jawa dan Sumatera. Adapun, produsen dalam negeri perlu mengeluarkan biaya logistik yang lebih mahal untuk mendistribusikan produknya.
“Sebagai gambaran, untuk bawa produk ke Medan dari Jakarta diperlukan biaya paling murah Rp 10 juta untuk 1 kontainer atau sekitar US$ 700. Impor dari Cina bisa langsung ke Medan. Dengan pembatasan pelabuhan impor, persaingan bisa lebih adil, mereka juga kena biaya logistik,” katanya.
Asaki menyatakan produk impor, terutama dari Cina, India, dan Vietnam, bisa lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri lantaran dipengaruhi oleh harga gas dalam negeri, yang merupakan salah satu komponen biaya produksi dengan kontribusi hingga 30-35 persen.
Menurut Asaki, produsen di Cina dan India menggunakan batu bara yang lebih murah, tetapi tidak dapat digunakan di dalam negeri karena masalah lingkungan.
Asaki pun meminta pemerintah segera menurunkan harga gas sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Menurut Perpres ini, dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna dan harga lebih tinggi dari US$6 MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.
Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan. Namun, hingga 3 tahun setelah Perpres 40/2016 rilis, baru 3 industri yang merasakan penurunan harga gas, yaitu pupuk, baja, dan petrokimia.
BISNIS