TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Guntur Saragih mengatakan pada periode ini lembaganya fokus menindak perseroan yang tidak patuh terkait aturan notifikasi merger. Padahal, aturan itu penting untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Sejauh ini, KPPU mencatat ada 12 kasus keterlambatan notifikasi merger. Kasus tersebut juga menyeret nama sejumlah anak perusahaan besar, seperti PT Citra Prima Sejati yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk, dan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yaitu PT Wijaya Karya Beton Tbk.
"Aksi merger atau akuisisi berpotensi menambah posisi dominan, sehingga memberi peluang adanya penyalahgunaan posisi dominan. Karena itu meski transaksinya rendah, misalnya Rp 90 juta, tapi dendanya bisa Rp 25 miliar," ujar Guntur di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Di samping itu, ia mengatakan lembaganya juga tak ragu untuk membatalkan merger yang telah terjadi, apabila dibutuhkan.
Karena itu, Guntur mewanti-wanti para pelaku usaha agar segera melakukan notifikasi mergernya. Sehingga, mereka tidak perlu terseret dalam perkara ini. "Segera lakukan notifikasi merger, kami akan memberi sumber daya manusia yang cukup untuk hal ini, ini baru edisi awal."
Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Hadi Susanto mengatakan timnya sudah mulai penyelidikan soal kasus ketidakpatuhan perseroan sejak awal Maret 2019. Perusahaan yang terindikasi melakukan keterlambatan notifikasi bisa masuk ke tahap investigasi, pemberkasan, hingga diseret ke persidangan.
"Ini kami investigasi sejak awal Maret, lalu disidangkan mulai minggu depan," ujar Hadi. Dari 12 kasus itu, Hadi menyebut keterlambatan notifikasi merger perseroan berkisar 11 bulan hingga 5 tahun.
Kewajiban perseroan melakukan notifikasi termaktub dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam beleid itu, penggabungan, peleburan badan usaha, hingga pengambil alihan saham yang menyebabkan nilai aset atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU selambatnya 30 hari kerja sejak tanggal terjadinya aksi korporasi tersebut.
Aksi korporasi itu mulai dihitung telah dilakukan tatkala perseroan telah melapor kepada entitas terkait. Pada badan usaha privat, batas waktu 30 hari terhitung sejak perseroan melaporkan AD/ART baru perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara untuk perusahaan terbuka dihitung setelah melaporkan aksinya kepada Otoritas Jasa Keuangan
Adapun, kata Hadi, perseroan wajib melakukan notifikasi untuk aksi korporasi tersebut yang memiliki nilai penjualan lebih dari RP 5 triliun, asetnya lebih dari Rp 2,5 triliun, dan tidak terafiliasi. Contohnya adalah perusahaan besar mencaplok perusahaan kecil dan menengah yang mengakibatkan kekuatan pasar bisa terkonsentrasi. Berdasarkan beleid yang sama, perseroan bisa dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 25 miliar.
Salah satu dari 12 perkara yang disebut KPPU, adalah keterlambatan notifikasi yang dilakukan PT Citra Prima Sejati. Perusahaan yang berada di bawah holding PT Bumi Resources itu tercatat melakukan transaksi 28 November 2013 dan telat melapor 5 tahun 5 bulan. Selain itu PT WIKA Beton Tbk tercatat telat 4,5 tahun sejak melakukan transaksi mengakuisisi PT Citra Lautan Teduh pada 5 Desember 2014.
Secara keseluruhan, 12 kasus yang disebut KPPU adalah sebagai berikut.
1. Akusisi PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
2. Akusisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
3. Akusisi PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati
4. Akusisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton
5. Akuisisi PT Anugerah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi
6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure oleh PT MPTI
7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall
8. Akusisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo
9. Akusisi PT Mitra Aneka Rizki oleh PT Pasifik Agro Sentosa
10. Akusisi PT Bintan Mineral Resources oleh PT Lumbung Capital
11. Akusisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital
12. Akuisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital.
Atas perkara itu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava mengatakan perseroan telah menyampaikan laporan sebagaimana yang diminta oleh otoritas terkait. Sementara, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton Yuherni Sisdwi hingga laporan ini ditulis belum menanggapi pertanyaan Tempo ihwal perkara tersebut.