Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Akan Sidang Anak Usaha BUMI dan WIKA yang Telat Lapor Merger

image-gnews
Pewartafoto tengah mengambil gambar usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Wijaya Karya (WIKA) di Kantor Pusat Wijaya Karya, Jakarta, 17 Maret 2017. RUPS tersebut menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 303,55 miliar atau sebesar 30% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2016. Tempo/Tony Hartawan
Pewartafoto tengah mengambil gambar usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Wijaya Karya (WIKA) di Kantor Pusat Wijaya Karya, Jakarta, 17 Maret 2017. RUPS tersebut menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 303,55 miliar atau sebesar 30% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2016. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Hadi Susanto mengatakan lembaganya bakal menindak 12 kasus keterlambatan notifikasi merger perusahaan. Kasus-kasus tersebut tercatat menyeret nama sejumlah anak perusahaan besar, seperti PT Citra Prima Sejati yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. yakni  PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Hadi mengatakan timnya sudah mulai penyelidikan soal kasus ketidakpatuhan perseroan sejak awal Maret 2019. Perusahaan yang terindikasi melakukan keterlambatan notifikasi bisa masuk ke tahap investigasi, pemberkasan, hingga diseret ke persidangan.

"Ini kami investigasi sejak awal Maret, lalu disidangkan mulai minggu depan," ujar Hadi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Dari 12 kasus itu, Hadi menyebut keterlambatan notifikasi merger perseroan berkisar 11 bulan hingga 5 tahun.

Kewajiban perseroan melakukan notifikasi termaktub dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam beleid itu, penggabungan, peleburan badan usaha, hingga pengambil alihan saham yang menyebabkan nilai aset atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU selambatnya 30 hari kerja sejak tanggal terjadinya aksi korporasi tersebut.

Aksi korporasi itu mulai dihitung telah dilakukan tatkala perseroan telah melapor kepada entitas terkait. Pada badan usaha privat, batas waktu 30 hari terhitung sejak perseroan melaporkan AD/ART baru perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara untuk perusahaan terbuka dihitung setelah melaporkan aksinya kepada Otoritas Jasa Keuangan

Adapun, kata Hadi, perseroan wajib melakukan notifikasi untuk aksi korporasi tersebut yang memiliki nilai penjualan lebih dari Rp 5 triliun, asetnya lebih dari Rp 2,5 triliun, dan tidak terafiliasi. Contohnya adalah perusahaan besar mencaplok perusahaan kecil dan menengah yang mengakibatkan kekuatan pasar bisa terkonsentrasi. Berdasarkan beleid yang sama, perseroan bisa dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 25 miliar.

Salah satu dari 12 perkara yang disebut KPPU, adalah keterlambatan notifikasi yang dilakukan PT Citra Prima Sejati. Perusahaan yang berada di bawah holding PT Bumi Resources itu tercatat melakukan transaksi 28 November 2013 dan telat melapor 5 tahun 5 bulan. Selain itu PT WIKA Beton Tbk tercatat telat 4,5 tahun sejak melakukan transaksi mengakuisisi PT Citra Lautan Teduh pada 5 Desember 2014.

Secara keseluruhan, 12 kasus yang disebut KPPU adalah sebagai berikut.

1. Akusisi PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

2. Akusisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

3. Akusisi PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati

4. Akusisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton

5. Akuisisi PT Anugerah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi

6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure oleh PT MPTI

7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall

8. Akusisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo

9. Akusisi PT Mitra Aneka Rizki oleh PT Pasifik Agro Sentosa

10. Akusisi PT Bintan Mineral Resources oleh PT Lumbung Capital

11. Akusisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital

12. Akuisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital.

Atas perkara itu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk. Dileep Srivastava mengatakan perseroan telah menyampaikan laporan sebagaimana yang diminta oleh otoritas terkait. Sementara, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton Yuherni Sisdwi hingga laporan ini ditulis belum menanggapi pertanyaan Tempo ihwal perkara tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

14 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

14 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.


Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

18 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan seorang panglima suku Dayak menghadiri pertemuan Tentara Merah TBBR di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 29 November 2022. Presiden meminta dukungan masyarakat Dayak untuk pembangunan ibu kota baru, Nusantara , di Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)
Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.


Jokowi Suntikan Rp 6 Triliun ke PT Wijaya Karya untuk Selesaikan PSN

18 hari lalu

Wijaya Karya. wika.co.id
Jokowi Suntikan Rp 6 Triliun ke PT Wijaya Karya untuk Selesaikan PSN

Presiden Jokowi menyetujui Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) sebesar Rp 6 triliun untuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

21 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

23 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

24 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

26 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

28 hari lalu

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana saat berkunjung dalam acara Kunjungan Hangar dan Diskusi Inovasi Penerbangan bersama Pemimpin Redaksi Meid di Batam Aero Technic (BAT) Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Maret 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.


KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

29 hari lalu

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Kenaikan tiket pesawat berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.