Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Pertimbangkan Tak Lanjutkan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda

Reporter

image-gnews
Dari kiri ke kanan, sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Sembilan anggota KPPU tersebut akan bertugas pada periode 2018-2023. ANTARA/Puspa Perwitasari
Dari kiri ke kanan, sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Sembilan anggota KPPU tersebut akan bertugas pada periode 2018-2023. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU memungkinkan tidak melanjutkan kasus rangkap jabatan Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Sebab, kata juru bicara KPPU Guntur Saragih, ada argumentasi bahwa mereka hanya mengikuti kebijakan pemerintah.

Dari argumentasi itu, KPPU bakal menilai apakah argumen tersebut bisa menjadi pertimbangan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan para terlapor adalah wilayah keputusan eksekutif. Sementara, pemerintah pun dinilai hanya menjalankan peraturan perundang-undangan.

"Jadi ada peluang itu (kasus tak dilanjutkan) karena doktrinnya adalah pelaku usaha menjalankan kebijakan pemerintah, jadi masuk ke advokasi," ujar juru bicara KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.

Di samping itu, ia pun mengatakan para terlapor sejatinya sudah menjalankan saran dan rekomendasi komisi soal kasus tersebut, yaitu dengan cara mengajukan pengunduran diri dari posisi komisaris Sriwijaya Air.

Terkait kasus ini, KPPU menyatakan telah rampung mengambil keterangan dari para saksi soal terkait kasus rangkap jabatan Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Terakhir, KPPU memeriksa Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang diwakili oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Hambra Samal.

Pemeriksaan terhadap Kementerian BUMN diperlukan guna mengonfirmasi keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Bos perusahaan penerbangan pelat merah itu mengatakan ia mengambil jabatan rangkap lantaran diperintahkan oleh pemerintah dan bukan inisiatifnya sendiri.

Dalam pertemuan sebelumnya, Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan, investigator mendalami hal-hal yang berkaitan dengan perundang-undangan, yaitu boleh tidaknya praktik rangkap jabatan direksi BUMN. Ternyata, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2005  disebutkan bahwa Direksi BUMN dapat menjabat posisi lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN.

"Dari penjelasannya kita lihat keterangan dan latar belakangnya, sampai itu diberikan," kata dia. Setelah mendapat keterangan itu, ia mengatakan KPPU akan melanjutkan proses itu ke tahap penilaian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPPU sebelumnya telah memanggil tiga orang terlapor, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat di perusahaan maskapai pelat merah itu mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group.

Peristiwa ini terjadi setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia guna menyelamatkan keuangan perseroan. KPPU menyebut, terlapor seharusnya tidak menempati posisi komisaris di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger dengan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO.  

Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengah proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Pengunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu. 

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Garuda Indonesia Operasikan 102 Pesawat Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024

20 jam lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Garuda Indonesia Operasikan 102 Pesawat Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024

Garuda Indonesia akan operasikan 102 pesawat untuk antisipasi melonjaknya arus mudik Lebaran 2024.


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

2 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

3 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

7 hari lalu

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana saat berkunjung dalam acara Kunjungan Hangar dan Diskusi Inovasi Penerbangan bersama Pemimpin Redaksi Meid di Batam Aero Technic (BAT) Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Maret 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.


KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

8 hari lalu

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Kenaikan tiket pesawat berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.


Rusdi Kirana Pastikan Lion Air Group Siap Dipanggil KPPU terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

8 hari lalu

Pesawat Batik Air dan Lion Air. TEMPO/Imam Sukamto
Rusdi Kirana Pastikan Lion Air Group Siap Dipanggil KPPU terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Lion Air Group menyatakan siap memenuhi panggilan KPPU terkait kenaikan tiket pesawat yang dianggap melanggar aturan.


Rusdi Kirana Bantah Lion Air Naikkan Tiket di Luar Ketentuan

8 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Rusdi Kirana Bantah Lion Air Naikkan Tiket di Luar Ketentuan

Pemilik sekaligus pendiri maskapai Lion Group Rusdi Kirana membantah jika maskapai Lion Air, Batik Air menaikan harga tiket pesawat di luar ketentuan.


Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Sandiaga Usul Jumlah Pesawat Ditambah

10 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Sandiaga Usul Jumlah Pesawat Ditambah

Sandiaga turut mengomentari soal maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Terkini: Cara Menghitung THR untuk Tiap Kategori Karyawan, 7 Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket

12 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Terkini: Cara Menghitung THR untuk Tiap Kategori Karyawan, 7 Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Ahad siang, 17 Maret 2024, dimulai dari cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas.