TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia mengatakan lembaganya saat ini sudah melakukan berbagai pengawasan terhadap konten-konten di dunia digital, termasuk YouTube. Pengawasan ini sudah dilakukan sebelum KPI melempar wacana untuk ikut mengawasi konten digital, tak hanya YouTube, tapi juga Facebook Live, HBO TV, dan Netflix.
“Sudah cukup (di Kominfo),” kata Geryantika saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019. Sebab, Kominfo memiliki tim sendiri di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang mengawasi konten-konten digital tersebut.
Sebelumnya, KPI memunculkan wacana ini karena adanya pengaduan dari masyarakat mengenai tayangan di media seperti YouTube dan Netflix. Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, rencana ini tidak muncul begitu saja, namun karena adanya pengaduan ke lembaga yang Ia pimpin. “Kami mendapatkan pengaduan masyarakat soal media baru ini,” kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Namun, wacana ini memantik protes dari warganet. Puluhan ribu warganet menandatangani petisi menolak pengawasan terhadap YouTube, Facebook, dan Netflix oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi yang dibuat oleh warganet bernama Dara Nasution dimuat di laman change.org dan telah ditandatangani oleh 62.652 warganet pada pukul 4 sore, Senin, 12 Agustus 2019.
Kenyataannya, Kominfo memang aktif mengawasi konten digital, namun masih terbatas di YouTube, belum masuk ke Netflix. Terakhir, Kominfo memblokir tiga konten YouTube dari youtuber Kimi Hime karena dianggap melanggar asas kesusilaan. Pemblokiran tiga konten Kimi Hime ini muncul karena adanya pengaduan dari masyarakat dan Komisi Penyiaran DPR.
Dalam kasus ini, Geryantika menyebut KPI tetap bisa bertindak seperti masyarakat umum dan memberikan laporan kepada Kominfo jika ada konten digital yang dianggap tidak melanggar. Nanti, Kementerian Kominfo lah yang akan mengambil tindakan. Ini tak lepas dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang belum memberikan wewenang bagi KPI mengawasi konten digital. “Hanya siaran berfrekuensi saja,” kata dia.