Djoko menegaskan PLN siap mengikuti aturan pemerintah meskipun artinya harus meningkatkan biaya investasi. Selama Peraturan Menteri tersebut disusun, Djoko mengaku belum dilibatkan dalam diskusi satu pun. "Gak ada diskusi, kalau langsung gak apa, ya kita kembalikan ke pemerintah."
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sudah memperbaiki aturan kompensasi ke pelanggan dengan tujuan untuk memperbaiki layanan.
Selama aturan baru belum terbit, kata Djoko, yang berlaku adalah aturan eksisting. "Perlu waktu untuk revisi aturan. Setelah Kemenkumham, SOP-nya adalah Kemenkumham mengirim ke kementerian-kementerian terkait untuk harmonisasi. PLN hitung dengan aturan yang ada dulu," katanya.
Beleid yang masih berlaku terkait kompensasi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan.
Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA. Sementara itu, pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihan berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya.
Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan.
BISNIS