TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Watch, Timboel Siregar meminta pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mensegerakan revisi PP No. 44 Tahun 2015 dan menggabungkan pengelolaan Jaminan Keselatan Kerja dan Janinan Kematian atau JKm kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu bertujual agar di periode kedua pemerintah Jokowi lebih realistis dan obyektif untuk menjalankan jaminan sosial yaitu sesuai prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional, fokus mendukung peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja baik swasta maupun ASN tanpa perbedaan manfaat, serta efisien dalam pembiayaan dari APBN.
"BPJS Ketenagakerjaan dengan dana yang besar dan pengalaman puluhan tahun mengelola JKK dan JKm akan sangat mampu melaksanakan jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk seluruh pekerja," kata Timboel dalam keterangan tertulis Senin, 12 Agustus 2019.
Dia mengatakan semua manfaat JKK dan JKm yang diberikan kepada peserta dan ahli warisnya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015. Mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 36 PP No. 44 Tahun 2015, besarnya Iuran dan manfaat program JKK dan JKm bagi Peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap dua tahun. Tentunya dengan dana kelolaan program JKK sebesar Rp 32.5 Triliun dan program JKm sebesar Rp. 11,8 triliun manfaat JKK dan JKm harus bisa ditingkatkan, tanpa harus dinaikkan iurannya.
Mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 36 tersebut seharusnya Pemerintah telah meriviu manfaat JKK dan JKm pada tahun 2017 dan tahun 2019 ini direview lagi, namun ternyata hingga saat ini Pemerintah belum juga pernah meriviu manfaat JKK dan JKm, seperti yang diamanatkan dua pasal tersebut.
Baca Juga:
"Saya menyesali tindakan Pemerintah yang sampai saat ini belum juga menyelesaikan review manfaat JKK dan JKm. Ini artinya Pemerintah dengan sengaja menghalangi pekerja dan keluarganya mendapatkan kesejahteraan lebih dari program JKK dan JKm," ujar Timboel.
Menurut Koordinator BPJS Watch itu, beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah mengusulkan peningkatan manfaat JKK dan JKm tersebut sejak 2016 lalu dengan harapan di tahun 2017 lalu sudah ada peningkatan manfaat di program JKK dan JKm.