TEMPO.CO, Jakarta - Insiden pemadaman listrik atau black out yang terjadi tepat sepekan lalu berbuntut protes serius dari masyarakat. Sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok siap melayangkan gugatan resmi terhadap PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN yang dianggap tak mengindahkan amanat undang-undang tentang layanan pengadaan kebutuhan listrik.
Dihimpun Tempo, berikut ini sejumlah kelompok yang telah dan akan mengajukan gugatannya terhadap PLN ke pengadilan.
Baca Juga:
1. Komunitas Konsumen Indonesia
Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI melalui kuasa hukum Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan telah menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan resmi dilayangkan pada 6 Agustus 2019 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi No. 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Ketua KKI David Tobing mengatakan, kelompoknya menggugat perusahaan setrum pelat merah ini karena insiden black out pekan lalu dianggap telah merugikan konsumen. Dalam petitumnya, KKI menyatakan tak dapat menggunakan fasilitas umum seperti transportasi publik (MRT dan KRL) serta terganggunya jaringan telepon dan Internet.
2. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Lembaga yang umum disingkat LKBH RI ini telah mendaftarkan gugatan terhadap PLM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya menggugat PLN, LKBH RI juga turut menggugat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Gugatan perdata LKBH RI telah teregister dengan nomor 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. Dalam narasi gugatannya, LKBH menyatakan merasa dirugikan, baik secara material maupun imaterial.
3. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
FAMI pada pekan lalu telah membawa perkara padam listrik itu ke Ombudsman RI. Kelompok ini juga telah melaporkan PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, FAMI menggugat empat pihak yaitu PLN, Presiden RI, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM.
4. Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi
Melalui Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI, kelompok masyarakat pemelihara ikan koi telah dan akan berencana menggugat PLN ke pengadilan. Pada Kamis, 8 Agustus 2019, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukumnya David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.
Dalam salah satu petitum gugatannya terhadap PLN, kelompok pemelihara koi meminta negara menghukum perusahaan setrum itu dengan membayar kerugian material sebesar Rp 1.925.000. Penggugat juga menuntut PLN membayar biaya perkara menurut hukum.
Anggota kelompok lain, JJ Rizal, yang juga dikenal sebagai sejarawan, berencana turut menggugat PLN karena pemadaman listrik itu, dalam waktu dekat. "Senin ini sedang akan saya bicarakan seperti apa narasi gugatannya dengan David Tobing (pengacara)," tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI | BISNIS | ANTARA