TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 20 Agustus 2019, pemerintah Indonesia kembali memberlakukan tarif bea masuk antidumping atas barang impor produk Cina. Kali ini, giliran produk Cina yang berupa benang spin drawn yarn (SDY) atau benang filamen sintetik yang tidak disiapkan untuk penjualan eceran yang dikenai tarif antidumping.
Tarif bea masuk tambahan ini dikenakan atas SDY melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2019 dan berlaku 3 tahun dimulai setelah 14 hari PMK tersebut diundangkan yakni pada 6 Agustus 2019. Dengan demikian, mulai 20 Agustus 2019, benang SDY tersebut mulai dikenai tambahan tarif bea masuk sebesar 5,4 persen sampai 9,4 persen.
Selain SDY, pemerintah juga menerapkan tarif bea masuk antidumping untuk polyester staple fiber (PSF) berupa uraian barang serat staple sintetik, tidak digarus, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00. Bea masuk tambahan atas PSF ini dikenakan melalui PMK No. 114/2019 atas PSF dari Cina, India, dan Taiwan. Bea antidumping berlaku sepanjang 3 tahun dihitung setelah 14 hari PMK diundangkan pada 5 Agustus 2019, atau mulai berlaku 19 Agustus mendatang.
PMK No. 114/2019 merupakan perpanjangan dari PMK No. 73/2016 yang telah habis masa berlakunya. Dalam PMK No. 114/2019 bahwa Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan masih ada marjin dumping dilakukan oleh eksportir China, India, dan Taiwan.
Tarif bea masuk yang dikenakan atas SDY sebesar 9,2 persen, berlaku untuk eksportir Jiangsu Zhonglu Technology Development Co., Ltd; Jiangsu Guowang High Technique Fiber Co., Ltd.; dan Suzhou Shenghong Fiber Co., Ltd. Adapun untuk SDY yang diekspor oleh Zhejiang Hengyi High-Tech Materials Co., Ltd.; Zhejiang Hengyi Polymer Co., Ltd.; dan Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co. , Ltd dikenai bea antidumping sebesar 9,4 persen.
Terakhir, tarif bea masuk antidumping sebesar 5,4 persen dikenakan atas SDY yang dieskpor oleh Zhejiang ShengYuan Chemical Fibre Co., Ltd. dan 15 persen atas SYD yang diekspor selain oleh eksportir yang telah disebutkan.
Adapun untuk impor PSF, tarif bea masuk antidumping untuk eksportir Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd. adalah sebesar 13 persen. Impor PSF dari eksportir bernama Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd dan Huvis Sinchuan Corporation tidak dikenai bea masuk tambahan. Sedangkan impor PSF selain dari 3 eksportir tersebut dikenai tarif bea masuk sebesar 16,1 persen
Selain dari Cina, tarif bea masuk tambahan juga dikenakan atas PSF dari eksportir India yakni Reliance Industries Limited dan Ganes Polytex Limited dengan besaran masing-masing sebesar 5,82 persen dan 16,67 persen. Selain dua eksportir tersebut, PSF dari India dikenai tarif bea masuk sebesar 16,67 persen.
Terakhir, untuk impor PSF dari seluruh Taiwan dikenai tarif bea masuk antidumping sebesar 28,47 persen.
BISNIS