TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memverifikasi dan memvalidasi data pelabuhan perikanan semester 1 tahun 2019 selama empat hari, dari tanggal 5-8 Agustus 2019.
Kegiatan ini diikuti oleh pengolah data dari 22 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan 39 pelabuhan perikanan UPT daerah. Harapannya, kegiatan itu bisa mendorong pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zulficar Mochtar mengatakan kegiatan pembangunan perikanan tangkap saat ini telah berkembang pesat sehingga perlu didukung oleh ketersediaan data, informasi, dan manajemen guna mendukung pengambilan keputusan. Pendataan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan, pembangunan, serta proses evaluasi program yang telah dibuat.
“Pendataan yang lengkap, akurat, dan akuntabel merupakan cara untuk mewujudkan pilar keberlanjutan. Tanpa ketersediaan data yang memadai maka sulit bagi kita untuk merencanakan dan mengevaluasi secara tepat," kata Zulficar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Selama ini, ujar Zulficar, DJPT KKP terus berupaya mendorong pengelolaan perikanan yang berkelanjutan menuju legal, reported, and regulated fishing (LRRF). Transformasi ini diharapkan mendorong tata kelola perikanan Indonesia menjadi lebih baik. Upaya Indonesia untuk memperbaiki tata kelola perikanan, termasuk data sumber daya ikan merupakan respon atas perubahan lingkungan strategis pengelolaan perikanan regional dan global.
“Indonesia sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan internasional dan regional wajib melaporkan data secara rutin sesuai dengan yang diminta oleh organisasi tersebut yang dari waktu ke waktu semakin lengkap dan beragam," tutur Zulficar.
Di sisi lain, ia mengatakan perkembangan laporan data perikanan dari pelabuhan perikanan juga menjadi sorotan di tengah ketidakpatuhan sebagian kapal penangkap ikan melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya melalui LKU/LKP.
CAESAR AKBAR