TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto Srianita Ginting menyebut surat utang negara khusus diaspora Indonesia atau Diaspora Bond kemungkinan bakal diterbitkan bertahap. Pasalnya, belum semua diaspora memiliki dokumen-dokumen persyaratan untuk membeli surat berharga negara tersebut.
"Kami sedang kajian dan survei, kalau ternyata bisa dibuat bertahap, ya bisa saja, misalnya yang pertama adalah untuk WNI dulu, seperti pekerja migran atau ekspatriat boleh duluan," kata Loto di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019. Surat utang negara tersebut memang ditargetkan kepada investor warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri ataupun warga negara asing yang memiliki keturunan Indonesia.
Pasalnya, saat ini ia melihat ada beberapa ekspatriat dan pekerja migran yang memiliki dokumen pendudukan seperti Nomor Induk Kependudukan dan rekening dana. Mereka sudah bisa mengontak mitra distribusi untuk membuat Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga. "Ia juga sudah bisa berinvestasi di bond, meski tidak pada instrumen khusus Diaspora."
Loto mengatakan banyak diaspora yang ingin berinvestasi di Indonesia terkendala di dokumen-dokumen seperti NIK, Nomor Pokok Wajib Pajak, hingga dokumen kependudukan lainnya. Meski, dengan adanya dukungan teknologi kekinian hal tersebut mungkin saja dilakukan di platform. Hanya saja, bagi diaspora yang tercatat sebagai Warga Negara Asing, diperlukan penyempurnaan regulasi.
"Nah mereka yang juga belum punya dokumen administrasinya belum punya NIK itu gimana solusinya. solusinya kami lihat bisa dengan kartu KMILN (Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri), yang kita sedang jajaki, bank maupun dari sisi dari bank kustodian memungkinkan tidak tanpa NIK tapi KMILN. jadi bisa enggak difasilitasi. kan ini secara ketentuan dimungkinkan," tutur Loto.
Di samping itu, Kemenkeu hingga saat ini juga masih belum mengetahui seberapa besar jumlah diaspora Indonesia beserta potensi investasinya. Karena itu, Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan asosiasi diaspora, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memetakan diaspora.
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah tidak bakal mematok target untuk serapan Diaspora Bond ini nantinya. Yang terpenting, para diaspora mengetahui dulu instrumen untuk berinvestasi tersebut. "Istilahnya tak kenal maka tak sayang, kayak SBR ritel online kemarin awal sedikit tapi nambah banyak, apalagi kita berikan kemudahan-kemudahan selanjutnya."
Loto juga belum bisa memastikan apakah Diaspora Bond tersebut bisa segera diluncurkan. "Ya kami berharap secepatnya."
Adapun dalam kesempatan terpisah, Presiden Indonesian Diaspora Network Global 2017-2019 Mark Gerald Eman mengatakan organisasinya segera bekerjasama dengan Kementerian Keuangan terkait penerbitan Diaspora Bond. "Itu akan kami lakukan bertahap," ujar Gerald.
Ia mengatakan Diaspora Bond itu bisa dibagi menjadi dua, dengan target pasar adalah Warga Negara Indonesia di luar negeri. Sementara, Diapora yang tidak memegang paspor Indonesia memerlukan tahapan lebih lanjut. Itu semua sedang diproses lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.
"Jadi kalau ditanya kapan mulainya? Bisa mulai secepatnya, karena banyak sekali kita datang ke teman-teman yang di luar Indonesia mereka sangat excited dengan diaspora bond," kata Gerald.
Pasalnya, dengan adanya surat utang khusus itu, para diaspora yang mempunyai keluarga di Indonesia dan memiliki pemasukan bisa berinvestasi dengan imbal hasil yang menarik.
"Karena sekali mereka beli diaspora bond itu, untuk jangka waktu dua tahun dan itu sangat menarik, enggak terlalu pendek enggak kelamaan, makanya beberapa teman responnya sangat baik, terutama diaspora yang di Asia," ujar Gerald.