TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersiap untuk mengawasi tayangan di media baru bersiaran seperti YouTube, Facebook Live, HBO TV, dan Netflix. Meski menuai banyak penolakan dari warganet, Ketua KPI Agung Suprio memastikan lembaganya sama sekali tidak berniat untuk menyensor tayangan yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran atau P3SPS.
“Kami tidak menyensor, tidak blurring, kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019. Lalu dalam wawancara bersama CNN TV, Agung juga memastikan lembaganya tidak dalam konteks untuk melakukan pemblokiran. “Gak ada kewenangan kami, kami persuasi dan himbauan agar sesuai dengan nilai bangsa.
Sebelumnya, KPI memunculkan wacana ini karena adanya pengaduan dari masyarakat mengenai tayangan di media seperti YouTube dan Netflix. Namun, wacana ini memantik protes dari warganet.
Puluhan ribu warganet menandatangani petisi menolak pengawasan terhadap YouTube, Facebook, dan Netflix oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi yang dibuat oleh warganet bernama Dara Nasution dimuat di laman change.org dan berkembang viral. Petisi ini telah ditandatangani oleh 43.583 warganet pada pukul 10 pagi, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Salah alasan dari penolakan ini adalah karena KPI bukan lembaga sensor. Dalam UU Penyiaran ini, KPI dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan P3SPS.
Namun demikian, Agung memastikan, lembaganya juga sama sekali tidak berniat untuk melakukan tindakan represi atas tayangan di youtube hingga netflix tersebut. Sebab, kata dia, KPI sangat menjunjung demokrasi dan hak berekspresi dari warga negara. Sehingga dalam melakukan pengawasan nanti, kata Agung, lembaganya tetap akan mengacu pada P3SPS yang selama ini juga sudah digunakan di tayangan televisi.
Dalam P3SPS ini, sejumlah ketentuan telah diatur. Di antaranya yaitu seperti Pasal 6 yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Lalu dalam Pasal 7 disebutkan juga bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Dalam pengawasan nanti, KPI hanya akan berhubungan dengan pejabat eksekutif dari media tersebut, bukan langsung dengan content creator atau pencipta dari tayangan tersebut. Saat ini, KPI tengah mendiskusikan teknis pengawasan dengan perwakilan media ini. Namun, KPI meminta ada perwakilan dari media tersebut yang berkantor di Indonesia untuk memudahkan koordinasi.