TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta pemerintah tidak terlalu mengintervensi terkait tarif tiket pesawat. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan sebaiknya pemerintah konsisten dalam menerapkan aturan sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Intervensi pemerintah terlalu dalam sampai maskapai dipaksa beri diskon 50 persen tapi akhirnya sekarang menyerah. Itu urusan Kemenhub, Kementerian Maritim sampai ikut dalam-dalam, itu kelewatan," kata Tulus dalam seminar bertajuk "Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis, dan Investasi" di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Jumat 9 Agustus 2019.
Tulus mengatakan pemerintah sudah seharusnya mengapus kebijakan terkait tarif batas bawah atau TBB. Menurut dia, kebijakan TBB tersebut tak sesuai dengan Undang-undang Penerbangan. Adapun undang-undang Penerbangan hanya mengatur kebijakan tarif batas atas atau TBA. Karena itu, dia menantang pemerintah untuk berani menghapus kebijakan TBA atau minimal merevisi aturan itu.
Tulus mengatakan, kebijakan TBB pada awalnya dibuat untuk melindungi pengguna layanan penerbangan dari persaingan tidak sehat. Sebab saat itu muncul fenomena perang tarif bawah atau maskapai yang mengurangi dana maintenance atau perawatan untuk menekan tarif.
Apalagi, kata Tulus, di dunia internasional, kebijakan tarif batas bawah dekat dengan intervensi pemerintah terhadap mekanisme pasar. "Tapi kalau TBA harus ada, karena itu penting untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi tarif yang mahal oleh maskapai sehingga dibuat TBA," kata Tulus.
Kendati demikian, Tulus memberikan catatan jika mekanisme pasar ditetapkan, pemerintah perlu memastikan bahwa harus ada regulator yang kuat dan didukung struktur industri yang harus sehat pula. Saat ini, telah ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang bisa menjadi regulator atau wasit yang mengawasi struktur pasar mengenai tarif tiket pesawat.