TEMPO.CO, Jakarta - Emiten properti PT Hanson International Tbk. menilai pembayaran denda dapat memperbaiki citra perusahaan setelah dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hanson mendapat sanksi atas pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan tahun buku 2016.
Direktur Utama Hanson International (MYRX) Benny Tjokrosaputro mengatakan perseroan sudah membayar denda yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Hanya ada satu sikap kami, bayar,” ucapnya kepada Bisnis, Jumat 9 Agustus 2019.
Adapun ketika ditanya lebih lanjut perihal restatement laporan keuangan 2016, Benny menyatakan perseroan akan menyajikan laporan keuangan tersebut secepatnya.
Dia pun menegaskan sanksi dari OJK untuknya maupun MYRX tidak mengganggu kinerja perusahaan sama sekali. Benny menganggap pembayaran denda pun disebut dapat mengembalikan citra perusahaan.
Dalam kasus kesalahan penyajian laporan keuangan ini, MYRX dan dua direksinya dikenakan sanksi senilai total Rp5,6 miliar oleh lembaga keuangan pemerintah itu. Pasalnya, perseroan terbukti melakukan pelanggaran menyangkut penjualan kavling siap bangun dengan nilai kotor Rp732 miliar.
Head Public Relations and Communications MYRX Dessy A. Putri mengonfirmasi pihaknya sudah membayarkan denda yang dijatuhkan.
“Kami sudah melakukan yang diperintahkan OJK dan kami sangat kooperatif dalam proses tersebut, serta kami sudah melaksanakan pembayaran denda,” ucapnya.
Pada perdagangan hari ini, emiten saham Hanson International ditutup turun 1 persen ke posisi Rp99, dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya yang senilai Rp101 per lembar saham. Selama tahun berjalan, saham MYRX sudah terkoreksi 10,81 persen.
BISNIS.COM