TEMPO.CO, MALANG — Angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di wilayah kerja OJK Malang menembus angka di atas 5 persen per Juni 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pertumbuhan penyaluran kredit dimaksud harus tetap didukung prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat.
“Saya memperhatikan dengan sungguh-sungguh tingkat NPL bank umum konvensional maupun NPF perbankan syariah wilayah kerja KOJK Malang yang relatif cukup tinggi per Juni 2019, yaitu sebesar 5,26 persen dan 5,57 persen atau di atas ambang 5 persen sesuai ketentuan,” katanya pada serah terima jabatan Kepala Kantor OJK Malang di Malang, Jumat 9 Agustus 2019.
Namun, kata dia, kinerja industri jasa keuangan di wilayah kerja KOJK Malang justru menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, tercermin antara lain dari kinerja bank umum konvensional yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi pada posisi Juni 2019.
Dari sisi aset, kredit maupun dana pihak ketiga, masing-masing sebesar 10,84 persen, 12,28 persen dan 9,05 persen (yoy). Sementara itu, bank umum syariah juga mencatatkan pertumbuhan yang baik yaitu 12,31 persen, 2,67 persen dan 16,34 persen (yoy).
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri berharap dapat segera menurunkan angka NPL sehingga bisa turun di bawah 5 persen, batas toleransi sesuai ketentuan.
Cara yang ditempuh adalah dengan memperbesar penyaluran angka kredit. Namun kredit yang disalurkan harus benar-benar berkualitas sehingga tidak menambah angka NPL.
Jika kredit yang disalurkan berkualitas, pertumbuhan kredit akan menurunkan angka NPL karena pembandingnya, yakni kredit, menjadi lebih besar bila dibandingkan angka kredit bermasalahnya.
Dia menargetkan, pertumbuhan penyaluran kredit bisa tumbuh 10 persen, sedangkan sampai Juni 2019 baru menembus 7 persen. Sektor-sektor yang berpotensi didorong untuk memperoleh kucuran kredit, yakni pariwisata, perdagangan, manufaktur, dan pertanian.
“Sampai dengan Juni 2019, penyaluran kredit di wilayah kerja OJK Malang menembus Rp 40 triliun,” ucapnya.
Upaya lain menurunkan angka NPL adalah melalui mengevaluasi kredit-kredit yang disalurkan perbankan. Intinya, apakah sektor yang dibiayai betul-betul prospektif atau tidak.
Juga terkait dengan kapabilitas dari pengurus bank. Jika ternyata NPL naik karena ketidakmampuan pengurus bank dalam mengelola perusahaan, terutama kredit, maka jalan yang ditempuh adalah lewat penggantian pengurus.
“Nanti akan kami evaluasi semuanya. Begitu juga dengan upaya mendorong penyaluran kredit, kami akan bicara dengan pemda maupun akademisi tentang peluangnya,” ujarnya
OJK, kata dia, berupaya lebih keras untuk mewujudkan target indeks inklusi keuangan nasional tahun depan sebesar 75 persen. “Saya mengapresiasi bahwapertumbuhan jumlah Agen LAKU PANDAI (57,14 persen) dan pertumbuhan nominal Basic Saving Account (34,72 persen) di wilayah kerja KOJK Malang lebih tinggi dari pertumbuhan nasional (47,51 persen dan 20,03 persen),” ucapnya.
BISNIS.COM