TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul tarif bea masuk anti dumping yang dikenakan Uni Eropa terhadap biodiesel CPO asal Indonesia, Kementerian Perdagangan pun bersiap mengambil langkah balasan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam pada diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa itu.
Salah satu langkah balasan yang akan diambil Menteri Perdagangan adalah dengan menerapkan bea masuk yang tinggi untuk produk susu olahan asal Eropa. Kebijakan tersebut disebutnya sebagai respons terhadap pemberlakuan bea masuk sementara yang ditetapkan Eropa terhadap produk biodiesel CPO asal Indonesia.
"Mereka kan menerapkan tarif 8-18 persen, jadi saya bilang to be fair, kita juga akan terapkan tarif yang sama pada saatnya. Jadi, lebih baik importir (mulai) cari sumber lain," ungkap Menteri Perdagangan Enngartiasto Lukita di Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019.
Karena itu, Mendag meminta importir produk dairy atau produk makanan dari olahan susu untuk segera mencari sumber susu dari negara lain, selain Uni Eropa.
"Saya sudah kumpulkan importir produk dairy, saya bilang mereka lebih baik dari sekarang mencari sumber lain selain Eropa. Misalnya, Australia, New Zealand, Amerika Serikat, dan India," kata Enggartiasto.
Enggar ingin menekankan hal tersebut terkait wacana pemberian bea masuk yang tinggi terhadap produk olahan susu asal Eropa. "Kami tidak mungkin diam, karena ada unfairness treatment yang dilakukan," ujar dia.
Saat ini, Mendag memastikan bahwa produk wine dan alkohol asal Uni Eropa pun tidak dapat diimpor ke Indonesia. " Bukan dilarang, hanya tidak saja," katanya.
Uni Eropa telah menetapkan impor biodiesel dari Indonesia akan kena pajak. Kebijakan ini berlaku sementara pada 6 September 2019 dan ditetapkan definitif pada awal tahun mendatang, yakni 4 Januari 2019. Kebijakan akan berlaku selama 5 tahun.
Kepada WTO, UE menyatakan menduga Indonesia menerapkan subsidi produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit atau crude palm oil. UE mengklaim produsen biodiesel asal Indonesia memperoleh bantuan subsidi dari pemerintah berupa pendanaan ekspor serta insentif pajak berlebihan untuk mengirimkan CPO dan produk-produk turunannya.
ANTARA | BISNIS