TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan tidak mengetahui importir yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Kalau ada nama-nama itu, ia memastikan, importir itu tidak akan mendapatkan izin impor bawang dan justru akan diblacklist.
"Pasti, tapi kan kami lihat dulu pekembangannya. Sekarang ngapain itu? Orang asal memenuhi persyaratan, kan begitu ada rekomendasi, proses rekomendasi dia tanam, lakukanlah dengan benar, ngapain pakai nyuruh-nyuruh orang," kata Enggartiasto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.
Hal itu merepons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih. Nyoman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Nyoman, anggota DPR periode 2014-2019, diduga menerima duit suap terkait kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton pada tahun 2019. Selain dia, tersangka lain yang disangka menerima duit itu adalah Mirawati Basri alias MBS, orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto alias ELV sebagai pihak swasta.
Enggartiasto mengatakan mendukung proses yang sedang berjalan. Menurut dia, KPK juga sudah memiliki seluruh proses. "Proses izin impor bawang itu dari deputi pencegahan beberapa waktu yang lalu. Prosesnya ada siapa-siapa yang sudah dapat dan itu bisa dilihat di online," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI