TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berulang kali menyampaikan hasratnya untuk menggaet investor asing agar mau mengucurkan modalnya di Indonesia. Namun, ada satu hal penting yang terlebih dulu harus dipenuhi pemerintah agar dapat menarik minat investor.
Presiden Direktur Pertamina EP, Nanang Abdul Manaf mengatakan, salah satu cara untuk menarik investor asing masuk adalah dengan membenahi regulasi yang selama ini dianggap masih sulit. Sebab, rata-rata investor ingin masuk masih mempertimbangkan faktor regulasi yang rumit ini.
"Kita sering berhadapan dengan aturan. Kita ingin yang simple tapi tetap mengatur bisnis kita. Tapi di daerah beda lagi. Ini yang buat investor kadang kesulitan," ujar Nanang dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Nanang mengungkapkan beberapa cara agar pemerintah dapat meningkatkan minat investor minyak dan gas bumi (migas) global. "Seharusnya sekarang kita kurangi hal-hal yang terlalu teknis seminimal mungkin" ujar Nanang.
Nanang mendorong agar pemerintah membuka perizinan untuk investor di sektor migas yang memudahkan dengan tidak terlalu rumit. Dengan begitu tidak ada lagi investor global yang merasa kesulitan untuk masuk ke Tanah Air. "Ketika kita berhadapan dengan investor, kan dia bisa memilih. Kalau di tempat lain lebih baik barangkali investasi di tempat yang lain," kata dia.
Selain dari regulator, Nanang menambahkan, yang paling penting adalah tentang kepastian usaha. Sebab, kebanyakan investor global yang ingin masuk menanamkan modalnya perlu kepastian. Jika ada tempatnya lebih menarik investor biaa begeser ke tempat lain.
"Jadi kita harus lebih baik kepada negara tetangga seperti Malayasia Vietnam, Thailand. Karena terus terang investor tidak punya loyalitas," tutur Nanang.
Nanang mengakui dari segi kepastian hukum untuk investor, saat ini sudah cukup baik. Namun, perlu digarisbawahi pula, bahwa Indonesia berkompetisi dengan negara-negara lain untuk mendatangkan investor global.
"Kita namanya kontrak kalau udah masuk produksi itu 30 tahun. Investor selama 30 tahun itu ingin mendapatkan kepastian, perhitungannya harus sudah kembali," imbuh Nanang.
EKO WAHYUDI