TEMPO.CO, Jakarta – Manejemen Lion Air Group mengklaim telah mematuhi imbauan pemerintah terkait penyediaan tiket pesawat murah untuk masyarakat. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala mengatakan perusahaan maskapai berlogo singa merah itu telah menjual tiket pesawat dengan diskon 50 persen dari tarif batas atas atau TBA untuk hari dan jam tertentu.
“Sebelum-sebelumnya sudah diberlakukan mengenai harga murah dalam artian diskon (tiket) sampai 50 persen (dari TBA) ya dengan syarat dan ketentuan berlaku,” ujar Danang saat ditemui di ruang wartawan Kementerian Perhubungan, Kamis, 8 Agustus 2019.
Danang mengatakan penyediaan tiket murah tersebut dikelola secara otomatis oleh sistem. Namun, ia memastikan tiket yang dijual Lion Air sesuai dengan koridor tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.
Namun, menurut Danang, tak semua kursi dijual dengan harga diskon. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, ia mengatakan maskapai hanya menyediakan 30 persen tiket murah dari total kursi. Karena itu, ia memaklumi tak semua penumpang memperoleh tiket dengan harga murah tersebut.
Pemerintah sebelumnya mengimbau maskapai berbiaya murah atau LCC Lion Air dan Citilink Indonesia menurunkan harga tiket pesawat khusus untuk penerbangan Selasa, Kamis,dan Sabtu pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kursi yang disediakan untuk tiket murah ini diatur sebanyak 30 persen dari total jumlah penumpang.
Sebagai kompensasi tiket pesawat murah, pemerintah melalui Kementerian Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN meminta sejumlah stakeholder di bidang aviasi menyediakan insentif bagi maskapai. Insentif ini berguna untuk meringankan biaya produksi penerbangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA