TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan sedang berupaya menyelesaikan rumusan peraturan pemerintah tentang gaji PNS, tunjangan, dan fasilitas aparatur sipil negara.
"Ini sedang kita kejar. PP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas harus harus kita selesaikan," kata Setiawan dalam Forum Merdeka Barat, Kamis, 8 Agustus 2019.
Setiawan mengatakan, keberadaan PP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi ASN bisa memperkecil ketimpangan tunjangan yang didapat pegawai antarinstansi. Selama ini, banyak pegawai enggan dipindah ke daerah karena besaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang bervariasi. "Misalnya DKI eselon II dapat Rp 60-80 juta, di Sleman cuma Rp 5 juta," katanya.
Ketimpangan itu, kata Setiawan, terjadi karena besaran tunjangan di daerah ditetapkan sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, solusi mengatasi persoalan itu adalah dengan menerbitkan PP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi ASN.
"Jadi enggak akan bisa kita bayangkan dari Pemda DKI pindah ke Sleman yang mana remunerasinya bumi dan langit," ucapnya.
Nantinya, standar gaji PNS dan tunjangan kinerja akan relatif sama. Yang membedakan hanya tingkat kemahalan daerah masing-masing. Menurut Setiawan, Kemenpan RB bersama Badan Pusat Statistik saat ini sedang melakukan survei mengenai kemahalan berdasarkan harga yang berlaku di daerah masing-masing.