TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan, draf revisi beleid mengenai kompensasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah jadi. Aturan baru itu nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
"Draf perbaikan kompensasi, Peraturan Menteri ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," kata Djoko di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Menurut dia, dalam revisi aturan itu besaran kompensasi berubah. Dalam aturan baru, kata dia, kompensasi yang diberikan nantinya minimum 100 persen dari tagihan pelanggan setiap bulannya.
"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen tiga kali lipat," ujar Djoko.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Dia mengatakan revisi ini lebih menekankan pada pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN.
"Kalau kompensasi saat ini tidak atau belum mampu membuat PLN untuk lebih baik ya kami sedikit perkeras. Ini seusai arahan pak menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) untuk memberikan cambuk kepada PLN untuk lebih mampu meningkatkan lagi mutu pelayanan ke masyarakat," kata Rida di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Revisi besaran kompensasi itu merupakan buntut dari pemadaman listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Ahad dan Senin lalu. "Gangguan kemarin itu di tataran operasional, nothing to do dengan regulasi yang sudah ada. Tapi kami regulator memandang sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, mengatur peraturan ini perlu diimprove arau tidak. Dan kami ambil posisi untuk memperbaikinya," kata Rida.
Pada 4-5 Agustus, terjadi pemadaman listrik dari pukul 11.48 Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sebagian Jawa Tengah. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang. Gangguan itu membuat tegangan listrik turun drastis dan berdampak menyebabkan pembangkit Depok dan Tasik gangguan.
"PLN telah melakukan upaya-upaya maksimal dan akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kejadian hari ini" kata Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani.
HENDARTYO HANGGI