wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas untuk zona tersebut ialah Rp 2.300.
Sementara itu, tarif batas bawah yang meliputi wilayah Jabodetabek diatur sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Terakhir, zona III yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB diatur sebesar Rp 2.100 dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.600.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Saat ini, pemerintah telah memberlakukan tarif anyar tersebut di lebih-kurang 45 kota. Kebijakan bakal diperluas ke 88 kota lagi pada esok, Jumat, 9 Agustus 2019. Pemberlakuan kenaikan tarif ojek memang bertahap lantaran alasan penyesuaian algoritma dan menghitung tingkat kemampuan fiskal masyarakat.
Setelah tarif ojek online baru diterapkan, Tirza memastikan Grab Indonesia mematuhi aturan penarifan sesuai dengan yang termaktub dalam beleid. “Kami tidak melanggar batas atas dan batas bawah,” ujarnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA