Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan perseroan kemungkinan akan memangkas gaji pegawainya dalam periode tertentu. Langkah itu diambil menyusul adanya beban perseroan untuk menanggung kompensasi kepada pelanggannya selepas mati listrik massal di tiga provinsi Ahad lalu.
"Kami harus lebih hemat lagi nanti, sehingga gaji pegawai dikurangi, kira-kira begitu," ujar Djoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. Hingga kini, ia belum memastikan detail pemotongan gaji itu.
Kompensasi atas pemadaman listrik itu, kata Djoko, mesti dibayar menggunakan biaya operasi perseroan. Kompensasi tidak boleh menggunakan duit Penyertaan Modal Negara atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sejatinya hanya digunakan untuk investasi.
Djoko mengatakan PLN memang menerapkan sistem merit order. Artinya pekerja yang kinerjanya kurang bagus bisa dikenakan pemotongan gaji. "Namanya bukan potong gaji, tapi P2-nya diperhitungkan, maksudnya, P1 adalah gaji dasar, P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak," ujar dia. "Kalau kayak begini kemungkinan kena semua pegawai, enggak ngebul satu semester berikutnya."
CAESAR AKBAR