TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan dirinya telah menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik pada Senin lalu. "Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin pagi," kata Presiden usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air. Presiden menjelaskan, sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.
"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Jokowi.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam Perpres Mobil Listrik juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen. Dia mengatakan hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.
Perpres Mobil listrik ini mengalami tarik ulur yang cukup panjang. Setelah lama digodog di Kementerian Perindustrian, Perpres juga sempat tertahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perpres ini diharapkan menjadi pintu awal masuknya era mobil listrik di tanah air.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya mengatakan penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres mobil listrik saja belum cukup untuk mendorong penggunaan mobil listrik. Karena itu, pemerintah perlu menggunakan strategi lain untuk lebih mempromosikan mobil listrik.
Salah satunya, pemerintah harus terlibat dalam aksi nyata dalam mengedukasi penggunaan mobil listrik. "Jadi bukan hanya insentif fiskal, kalau perlu mobil menteri juga diganti harus pakai mobil listrik," kata Rosan kepada awak media di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.
Selain itu, kata Rosan, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas lain di luar perpajakan kepada pengguna mobil listrik. Misalnya, pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan pemberian prioritas parkir.
ANTARA | DIAS PRASONGKO