TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi energi asal Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menilai rencana pemotongan gaji pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN adalah langkah yang berlebihan. "Agak berlebihan kalau memotong gaji karyawan karena kompensasi," ujar Fahmy dalam pesan singkat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Rencana pemotongan gaji itu adalah imbas dari kejadian padamnya listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Ahad, 4 Agustus 2019. Peristiwa itu membuat perseroan harus mengganti rugi sekitar Rp 839 miliar kepada 21,9 juta pelanggan.
Menurut Fahmy, kejadian padamnya listrik PLN di tiga wilayah itu bukan lah kesalahan para pegawai perusahaan setrum pelat merah tersebut. Sehingga, manajemen semestinya tak punya alasan untuk melakukan pemangkasan itu.
Lagipula Fahmy mengatakan bentuk kompensasi itu bukan pembayaran menggunakan kas, melainkan pemotongan tagihan bulan berikutnya. Kalau pun membebani keuangan perseroan, ia mengatakan langkah tersebut seharusnya ditanggung oleh dana cadangan dan bukan dari pos pegawai.
"Besaran kompensasi per konsumen kan amat kecil, hanya Rp 4.000 hingga Rp 150.000, masih terjangkau (oleh pos dana cadangan)," kata Fahmy.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan perseroan kemungkinan akan memangkas gaji pegawainya dalam periode tertentu.
Ini adalah imbas dari kejadian padamnya listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Ahad, 4 Agustus 2019. Peristiwa itu membuat perseroan harus mengganti rugi sekitar Rp 839 miliar kepada 21,9 juta pelanggan.
"Kami harus lebih hemat lagi nanti, sehingga gaji pegawai dikurangi, kira-kira begitu," ujar Djoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. Hingga kini, ia belum memastikan detail pemotongan gaji itu.
Pasalnya, kompensasi itu, menurut dia mesti dibayar menggunakan biaya operasi perseroan dan tidak boleh menggunakan duit Penyertaan Modal Negara atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sejatinya hanya digunakan untuk investasi.
Djoko mengatakan PLN memang menerapkan sistem merit order. Artinya pekerja yang kinerjanya kurang bagus bisa dikenakan pemotongan gaji. "Namanya bukan potong gaji, tapi P2-nya diperhitungkan, maksudnya, P1 adalah gaji dasar, P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak," ujar dia. "Kalau kayak begini kemungkinan kena semua pegawai, enggak ngebul satu semester berikutnya."
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan perseroan akan memberi kompensasi kepada pelanggan sebesar yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Dengan memperhitungkan pelanggan yang terkena dampak sebanyak 21,9 juta pelanggan. Maka besar duit yang harus digelontorkan untuk kompensasi bisa mencapai Rp 839 miliar. "Kalau berdasarkan Permen, maka untuk pelanggan bersubsidi akan dikenakan diskon 20 persen dari biaya beban dan pelanggan non subsidi 35 persen dari biaya beban dan itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus 2019.
Sebelumnya terjadi pemadaman listrik padam pada Minggu, 4 Agustus 2019 pukul 11.48 WIB hingga hampir tengah malam di Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.