TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sudah tidak ada lagi perbedaan pendapat di antara menteri terkait rancangan Peraturan Presiden atau Perpres tentang mobil listrik. Saat ini Perpres tersebut masuk tahap finalisasi.
"Dari hasil rapat dan diskusi, seluruhnya sudah bulat," kata dia usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Airlangga menjelaskan nantinya perpres ini bakal mengatur tugas-tugas dari masing-masing kementerian dan fasilitas yang diberikan untuk industri. Secara bersamaan ada pula revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang bakal mengatur perubahan penghitungan pajak dari berdasarkan bentuk ke berbasis emisi.
Dalam revisi PP 41 ini, kata dia, sudah dimasukkan mengenai perkembangan teknologi dan jenis-jenis kendaraan listrik. "Termasuk antisipasi ke depannya dipergunakannya teknologi yang menggunakan hidrogen atau fuel cell," tuturnya.
Airlangga berujar nantinya regulasi ini mulai berlaku pada 2021. "Artinya kami memberikan waktu kepada industri 2-3 tahun dalam melakukan investasi," ucapnya.
Selain itu, pemerintah masih memberikan kesempatan pada industri untuk mengimpor kendaraan berbasis elektrik dalam bentuk Completely Build Up di tahap-tahap awal. Namun Perpres akan mewajibkan agar tingkat komponen dalam negeri di kendaraan listrik ini mencapai 35 persen hingga 2023 mendatang.