TEMPO.CO, Jakarta - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66 Tahun 2019 guna mengurangi kemacetan serta polusi di Jakarta disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Implementasi instruksi ini adalah menyoal perluasan pemberlakuan ganjil genap di sejumlah jalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi punya alasan khusus menyetujui instruksi tersebut. “Pada Asian Games diberlakukan (perluasan ganjil genap) itu sudah efektif. Di mana saja dan kapan saja. Kita harus bijaksana juga,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Seminar Kebangsaan di Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Hari ini, Dinas Perhubungan DKI akan mengumumkan mengenai perluasan ganjil genap. Aturan ini dibuat sebagai implementasi dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Salah satu poin dalam Instruksi Gubernur itu adalah memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan regulasi terkait perluasan aturan ganjil genap.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya mendukung apabila perluasan ganjil genap itu mampu menggeser penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. “Kalau itu mengajak, mengubah ketergantungan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, menurut saya efektif,” katanya.
Kaitannya dengan upaya pengurangan polusi udara di Jakarta, Budi mengatakan sedianya didukung oleh semua pihak, bukan hanya pemerintah. “Dengan catatan persoalan polusi udara bukan cuma pemerintah saja, tapi juga masyarakat umum harus sadar polusi udara semakin buruk. Harus komitmen semua pihak, jangan disalahkan pemerintah saja,” katanya.
Lebih jauh Budi menilai angkutan umum di Jakarta sudah lengkap dengan adanya MRT, LRT, Transjakarta serta tol, sehingga harus dipergunakan sebaik-baiknya. “Angkutan umum Jakarta sudah bagus ada LRT, MRT, Transjakarta, tol-tol udah dibagusi," ucapnya.
Budi juga mengusulkan agar publik juga bisa meniru masyarakat di negara lain yang berjalan kaki untuk berpergian ke lokasi yang jaraknya pendek. "Kalau cuma jarak pendek jalan kaki saja. Jalan kaki pilihan juga bukan berarti jalan kali enggak punya kendaraan,” katanya.
Dalam perluasan ganjil genap itu, terdapat 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor dan disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Rute baru Ganjil Genap di Jakarta itu meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang).
ANTARA