TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mewajibkan penerapan automatic identification system atau AIS bagi kapal besar dan kapal kecil. Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan jaminan keselamatan kegiatan pelayaran oleh Kemenhub.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem AIS. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengatakan seluruh perjalanan kapal, baik kecil maupun besar, kini akan terlacak secara aktual. "Jadi ada law enforcement. Tak bisa semau-maunya kapal ke mana saja tak jelas," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2019.
Penerapan sistem AIS mulai berlaku pada 20 Agustus 2019. Dalam praktiknya, AIS bakal terbagi menjadi dua kelas. Kelas A diterapkan untuk kapal berbendera Indonesia yang berlayar memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) di wilayah perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B wajib dipasang pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan kapal penumpang dan kapal barang non-konvensi atau tradisional. Umumnya, kapal tersebut memiliki kapasitas di atas 35 GT, sedangkan kapal penangkap ikan berukuran di atas GT 60.
Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran atau BTKP sebelumnya telah melakukan uji coba AIS Kelas B menggunakan Kapal KN Mitra Utama milik BTKP di Kalijapat, Tanjung Priok, kemarin. Kepala BTKP Binari Sinurat mengatakan uni coba alat ini dilakukan guna memastikan bahwa sistem AIS sudah sesuai dengan standar.
Adapun dalam uji coba, BPPT menjajal AIS Transceiver Kelas B tipe Camar yang diproduksi dalam negeri. Pengujian juga dilakukan terhadap AIS buatan Cina merek CETCME type ESP-828AD dengan keagenan atau distributor di Indonesia, PT Visi Teknologi Samudra.
"Sesuai SKK 2002, BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan," ujar Binari.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA