TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya mengatakan, kompensasi yang dijanjikan atas kerugian pelanggan karena padamnya listrik pada Ahad, 4 Agustus 2019 dinilainya sebagai itikad baik PLN.
“Kita tidak mau berpanjang-panjang harus dihitung kerugian dan lain-lain. Bukan itu tujuannya, tapi kita ingin mengingatkan pada PLN agar mereka kerja profesional, lebih siap. Dan agar tidak terulang lagi kejadian seperti kemarin,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 6 Agustus 2019.
Deddy mengatakan, kerugian yang ditanggung atas dampak padamnya listrik di pulau Jawa ada yang tidak bisa dihitung. “Padam listrik sudah pasti rugi. Rugi ini ada yang bisa dihitung dan ada yang tidak bisa dihitung dengan uang. Seperti kepercayaan pada Indonesia, itu tidak bisa dinilai dengan uang,” kata dia.
Tuntutan kompensasi atas kerugian pelanggan bukan dimaksud untuk mencari untung, tapi agar menjadi pelajaran bagi PLN juga pemerintah. “Ini pelajaran berharga pada pemerintah, pada PLN, pada seluruh rakyat bahwa sekarang orang tidak bisa hidup tanpa listrik lagi,” kata dia. “Semua orang Indonesia di zaman now ini, tanpa listrik boleh dikatakan lumpuh.”
Deddy mengatakan, pihaknya juga mendesak agar PLN membenahi jaringannya agar kejadian serupa tidak terulang, agar serius dikerjakan. “Segera dilengkapi, ditambah keandalan listriknya,” kata dia.
PLN mengumumkan seluruh sistem jaringan listrik sudah normal hari ini, Selasa, 6 Agustus 2019. “Alhamdulillah seluruh sistem sudah normal, dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini,” kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Agustus 2019.
Terhitung hari ini pembangkit yang sudah masuk dalam sistem jaringan listrik sebesar 12.378 MW, serta Dengan 23 GITET (Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi) telah beroperasi. Wilayah DI dinyatakan pulih sejak, Senin, 5 Agustus 2019, pukul 17.50 WIB, disusul Banten pukul 21.20 WIB, dan Jawa Barat pukul 23.27 WIB.
Beban puncak hari itu untuk DKI, Banten, dan Jawa Barat 13.674 MW, dan pasokan listrik 15.378 MW. Semua jaringan 500 KV dan 150 KV dinyatakan PLN sudah normal.
PLN juga mengumumkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadam. Yakni kompensasi 20 persen dari rekening minimum untuk pelanggan golongan tarif Non-Adusment, serta 35 persen untuk pelanggan yang masuk kategori golongan tarif Adjusment.
Kompensasi listrik padam diberikan pada rekening bulan berikutnya. Khusus pelanggan prabayar, kompensasi diberikan setara dengan pengurangan golongan tarif Adjustment, diberikan saat pembelian token berikutnya. Sementara untuk pelanggan premium, kompensasi diberikan PLN sesuai dengan kontrak Service Level Agreement (SLA) yang diteken bersama.