TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, skema pendanaan pemindahan ibu kota yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dilakukan melalui kerja sama pengelolaan aset.
"Kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Bambang mengatakan, aset-aset yang ditinggalkan pemerintah di Jakarta bisa menjadi sumber penerimaan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kerja sama pemanfaatan aset.
Dari pemetaan yang dilakukan terhadap aset pemerintah di Jalan Medan Merdeka, Kuningan, Sudirman, dan Thamrin, didapat nilai valuasi sebesar Rp 150 triliun. Nilai tersebut bisa menambal kebutuhan pemindahan ibu kota yang bersumber dari APBN, yang diperkirakan mencapai Rp 93 triliun.
"Artinya kalau kita bisa mendapatkan pemasukan 150, artinya kita bisa menutupi seluruh kebutuhan pengeluaran yang memang harus dari APBN. Ya bangun istana, pangkalan TNI, semua harus APBN demikian juga kebutuhan rumah dinas," kata Bambang Brodjonegoro.
Model kerja sama pengelolaan aset itu bisa sewa, kerja sama langsung atau joint venture. Bisa juga dijual jika paling menguntungkan atau dijual dengan kompensasi harus membangun fasilitas di ibu kota baru.
Selain APBN, skema pendanaan pemindahan ibu kota juga akan melalui kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU), juga partisipasi swasta dan BUMN. Adapun perkiraan biaya pemindahan ibu kota ke Kalimantan mencapai hampir Rp 500 triliun.