TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Aplikasi Perizinan Online yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, produksi, pemasaran/penjualan setiap jenis energi dan mineral. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan dengan sistem ini para pelaku usaha akan lebih mudah, terpusat dan cepat dalam melakukan pengurusan perizinan, serta tidak berbelit-belit dan tak butuh birokrasi yang panjang.
"Kami maunya menggunakan teknologi informatika untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik. Satu lagi yang penting, untuk lebih baik itu diiringi dengan kesungguhan bekerja sesuai tupoksi masing-masing," kata Jonan di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Dia mengatakan dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu menekankan untuk melaksanakan tata kelola layanan investasi secara baik.
Menurut Jonan, selama ini pengurusan izin dan persyaratan operasi pengusahaan masih dilakukan secara terpisah-pisah pada unit unit pengelola berdasar proses bisnis masing masing dari setiap unit.
"Pada beberapa unit masih dilakukan secara manual dan tidak terkoordinasi dengan baik dengan unit lainnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan lambat karena harus bolak balik," ujarnya.
Jonan berharap kecepatan perizinan yang diupayakan oleh Kementerian ESDM diikuti oleh institusi dan lembaga lain sehingga tidak menghambat proses pelayanan investasi yang masuk.
Di lokasi yang sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan aplikasi baru itu akan menjadikan proses perizinan rata-rata menjadi 7 hari. "Dari yang biasanya bisa lebih dari sebulan, bisa tiga bulan bisa setahun, ini janji kami 7 hari," ujarnya.
Kendati begitu, kata dia, saat ini masih ada beberapa proses perizinan yang manual. Tapi, dia yakin itu nantinya bisa masuk juga dalam sistem online pada September tahun ini.
Adapun Aplikasi Perizinan Online ESDM ini telah mampu terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan yang harus disiapkan, dan telah terintegrasi dengan Online Single Submission atau OSS dan Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP Ditjen Pajak. Adapun layanan perizinan lainnya akan dikembangkan pada tahap berikutnya.
Jonan juga mengatakan aplikasi ini menunjukan komitmen Kementerian ESDM dalam pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2019-2020 terutama pada aksi peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal.