TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Ayu Marthini mengungkapkan bahwa Chile akan membebaskan tarif bea masuk 6.704 produk asal Indonesia. Hal ini ditetapkan melalui perjanjian Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), yang akan resmi diberlakukan pada 10 Agustus 2019.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya billateral," kata Ni Made di Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2019.
Menurut Ni Made, komitmen Indonesia dan Chile dalam IC-CEPA yaitu Chile akan menghapus tarif bea masuk terhadap 89,6 persen atau sebanyak 7.669 pos tarif produk dari 8.559 pos tarif yang ada. Sebanyak 6.704 di antaranya akan langsung mendapatkan tarif bea masuk 0 persen pada tanggal 10 Agustus 2019.
Demikian pula sebaliknya, Indonesia juga akan membebaskan tarif bea masuk produk Chile ke dalam negeri. Menurut Ni Made dari total 10,813 pos tarif Indonesia mengeliminasi sebesar 55,1 persen atau 5,962 produk yang langsung digratiskan, dengan total keseluruhan sampai 9,308 produk sampai tujuh tahun ke depan.
Adapun produk Indonesia yang mendapat gratis bea masuk ke Chile adalah produk pertanian, seperti rempah-rempah, sarang burung walet, kopra, sayur, dan buah tropis; produk perikanan seperti belut, lele, tiram, gurita, dan mentimun laut; produk manufaktur seperti bola, otomotif, produk kertas, furnitur, produk makanan minuman, baterai, dan tas kulit.
Kemudian produk ekspor utama yang berpotensi dari Indonesia ke Chile yang memperoleh tarif preferensi yakni alas kaki; kendaraan dan komponennya; mesin dan peralatannya; pakaian rajutan dan aksesorinya; elektronik dan komponennya; pakaian bukan rajutan; sabun bahan pencuci; minyak biji-bijian; bahan tekstil; kertas; kopi, teh, rempah; aluminium; bunga buatan; ikan dan makanan laut; dan aneka kimia.
Ni Made menuturkan dari daftar produk di atas yang paling signifikan pertumbuhan ekspornya ke Chile adalah alas kaki. Data terakhir menunjukkan nilai ekspor mencapai USD 40 juta atau setara Rp 570 miliar. "Nanti pasca implementasi prediksi dapat meningkat sampai dua kali lipat pada tahun kelima mencapai USD 95,3 juta (Rp 1,3 triliun )," ungkapnya.
Terkait pembebasan tarif bea masuk ini, pemerintah Indonesia telah memetakan produk-produk yang belum diekspor ke Chile, namun potensial memberikan peningkatan nilai ekspor, seperti minyak kelapa sawit dan turunannya. "Selain itu, pemerintah juga telah mengaji produk-produk yang dapat memanfaatkan Chile sebagai hub untuk diekspor ke negara-negara di kawasan Amerika Latin," ucap Ni Made.
EKO WAHYUDI