TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Informasi Rakyat atau Jari Rakyat, Prasetyo, meminta legislatif segera merevisi undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Setelah RUU disahkan, pemerintah pun dapat didorong untuk memilih pemimpin badan pengaudit dari kalangan internal.
"Kalau UU BPK direvisi, peluang calon internal BPK terbuka lebar," ujarnya dalam diskusi di Kopijadi, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.
Undang-Undang Nomor 15 Tanun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang berlaku saat ini mengatur penetapan pemimpin BPK sepenuhnya berada di tangan dewan. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD turut terlibat, namun hanya berperan memberikan rekomendasi.
Prasetyo menilai mekanisme pemilihan pemimpin BPK ini terlampau lentur sehingga rawan dimonopoli kepentingan. Ia juga menduga, dewan memilih pemimpin BPK bukan melalui parameter, namun dari kepentingan politik.
Sejalan dengan Prasetyo, Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara Megal Jekson meminta pemerintah memilih pemimpin KPK dari pejabat karier. Alasannya, pejabat karier lebih memahami pola dan kultur kerja auditor keuangan. "Mereka juga akan jaga kalau lembaga harus bagus," ujarnya.
Megal juga menyarankan pemeritah memilih pemimpin BPK melalui panitia seleksi independen selayaknya pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim pansel yang independen diharapkan bakal memilih pemimpin yang juga memiliki independensi tinggi.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi sebelumnya meragukan integritas dan independensi calon peserta seleksi anggota BPK yang bertabur politikus. Menurut Uchok, semestinya BPK ditempati oleh tokoh-tokoh independen yang benar-benar memiliki integritas dan belum pernah menduduki jabatan apa pun.
Uchok memandang, bila deretan calon yang ditengarai kurang memiliki kapabilitas ini dilantik sebagai anggota BPK, integritas lembaga pengawas keuangan itu bakal melorot. Kinerja BPK periode mendatang juga dikhawatirkan menurun. Komisi XI DPR sebelumnya telah melakukan evaluasi administrasi kepada calon anggota BPK.
Sebelumnya beredar 32 nama calon pemimpin BPK yang lolos seleksi passing grade. Di antara 32 nama itu terdapat tokoh politikus, seperti calon inkumbel Achsanul Qosasih dan Harry Azhar Azis. Ada juga nama calon legslatif dari Partai Gerindra yang gagal maju dalam pemilihan 2019 ikut mendaftar, Wilgo Zainar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA